Pasalnya retribusi pasar akan dinaikkan hingga 800 persen dari nilai retribusi awal. Sehingga pedagang mengaku sangat keberatan dengan kenaikan yang teramat besar itu. Bahkan pedagang mengaku, tidak pernah diajak berkomunikasi untuk membahas persoalan tersebut.
Koordinator K-5 Pasar Induk Cianjur (PIC), Ajat Sudrajat, membenarkan adanya rencana kenaikan tarif retribusi tersebut.
Rencana tersebut, mencuat dalam pertemuan pedagang dengan pihak pemerintah yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi pasar dan wacana penghapusan K-5 dan Dewan Perwakilan Pedagang (DPP).
Rencana kenaikan tarif retribusi itu, tutur dia, berdasarkan klasifikasi Pasar Cipanas masuk dalam kelas 1. Pasar Induk Cianjur, Pasar Muka, Bojongmeron dan Ciranjang masuk kelas 2. Sementara kelas 3 Pasar Ciranjang, Pasar Sukanagara dan Pasar Cibeber.
Untuk pasar kelas 1, jelas dia, dari tarif semula sebesar Rp750 perkios, perhari, direncanakan naik menjadi Rp6000. Sedangkan untuk tarif retribusi Pasar Induk dari tarif semula Rp1.000 perkios, perhari, direncanakan naik menjadi Rp4.000.
"Kami sepakat, menolak dan keberatan dengan rencana kenaikan tarif retribusi tersebut karena sebelumnya, pedagang tidak pernah diajak komunikasi. Seharusnya pemerintah mengkaji terlebih dahulu sebelum membuat Raperda," katanya.
Sedangkan Kepala Disperindag Cianjur saat dikonfirmasi menolak berkomentar dengan dalih belum mempelajari isi surat pernyataan sikap dari para pedagang.
"Nanti saya pelajari terlebih dahulu baru akan memberikan komentar," katanya singkat. (FKR/Y003)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011