Penyidik meminta keterangan ahli perekonomian dan ahli keuangan negara.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dari Bea Cukai terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan saksi berinisial ATS selaku Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok.

"ATS diperiksa terkait dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya," ujarnya.

Berikutnya saksi A selaku Kepala Seksi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeaan dan Cukai. Diperiksa terkait dengan informasi database impor dan ekspor PT HGI.

Saksi yang ketiga berinisial II selaku Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang pada tahun 2016—2019. Dia diperiksa terkait dengan pungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Selanjutnya, saksi inisial M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tahun 2017. M diperiksa terkait dengan penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Kelima saksi BNTP selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan. Saksi BNPT diperiksa terkait dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi kawasan berikat

Baca juga: 9 orang dicekal terkait korupsi kawasan berikat Tj Priok-Tj emas


Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai dan seorang dari pihak swasta.

Mereka adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang yang juga penyidik PPNS Bea Cukai; IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang; H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah; dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.

Tersangka LGH dalam kasus itu berperan memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas impor tekstil.

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari Tiongkok. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun, tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.

Tersangka IP dan tersangka MRP menerima sejumlah uang dari tersangka LGH, sedangkan tersangka H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan reekspor.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH.

Baca juga: Kejagung periksa 5 auditor Bea Cukai terkait korupsi kawasan berikat

Baca juga: Kejagung tangkap seorang tersangka korupsi KB Tj Priok-Tj Emas

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan bahwa pihaknya segera menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

Ia menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Rencana mau segera tahap pertama, saat ini masih perhitungan kerugian keuangan negara," kata Supardi, Rabu (18/5).

Dalam memperhitungkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, penyidik meminta keterangan ahli perekonomian dan ahli keuangan negara.

"Baru pemeriksaan ahli perekonomian dan ahli keuangan negara. Yang jelas kami masih mengejar pemeriksaan saksi karena kami menyelesaikan berkas," kata Supardi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022