Palembang, 21/12 (ANTARANEWS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Batas Kawasan Kebisingan (BKK) Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Persetujuan dewan terhadap Raperda tentang Pengendalian KKOP dan BKK Bandara Internasional SMB II itu, disampaikan pada Rapat Paripurna XXVI yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, MA Gantada, dan dihadiri Ketua DPRD setempat, Wasista Bambang Utoyo, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, dan Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Iqbal Romzi, di Palembang, Rabu.
Rapat Paripurna XXVI itu, dengan agenda penyampaian laporan pembahasan dan penelitian Pansus IV DPRD Sumsel terhadap Raperda tentang Pengendalian KKOP dan BKK Bandara Internasional SMB II Palembang.
Juru Bicara Pansus IV DPRD Sumsel, Muhammad F Ridho ST MT mengatakan, rapat kerja pansus itu bertujuan untuk membahas dan meneliti terhadap Raperda tentang Pengendalian KKOP dan BKK Bandara Internasional SMB II Palembang sebagaimana telah diuraikan yang menjadi tugas Pansus IV, kemudian melaporkan hasil kerja atas penelitian dan pembahasan itu pada Rapat Paripurna XXVI.
Pansus IV DPRD Sumsel dalam membahas Raperda itu, telah melaksanakan studi banding ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada 7-17 Oktober 2011.
Kemudian mengadakan rapat lanjutan pembahasan Raperda itu dan melakukan pemeriksaan lapangan batas zona I, II dan III, termasuk pemeriksaan pelanggaran yang sudah ada di Kabupaten Banyuasin, dan pemeriksaan lapangan kualitas (quality) kebisingan udara di SMB II Palembang, ujar dia.
Selanjutnya melaksanakan rapat pembahasan Raperda bersama mitra kerja terkait antara lain Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sumsel, PU Cipta Karya, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Lingkungan Hidup Sumsel, dan PT Angkasa Pura II Sumsel.
Ia mengatakan, Pansus IV DPRD Sumsel telah melakukan penelitian, pembahasan dan kajian mendalam terhadap Raperda tentang Pengendalian KKOP dan BKK Bandara Internasional SMB II Palembang yang pembahasannya menjadi tugas Pansus IV berkaitan tentang latar belakang, substansi dan tujuan hendak dicapai atas Perda dimaksud.
Jadi, kesimpulannya Pansus IV DPRD menyetujui Raperda KKOP dan BKK Bandara Internasional SMB II Palembang untuk dijadikan Perda Provinsi Sumsel, ujar dia.
Pansus IV menyarankan, terhadap Raperda ini agar instansi terkait di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Sumsel untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik di luar ruang maupun di dalam ruang, dalam rangka menghindari pelanggaran dan pengendalian KKOP dan BKK Bandara Internasional SMB II Palembang.
Kemudian, pihaknya juga merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait dari Raperda ini untuk segera menginventarisasi seluruh bangunan yang menjadi penghalang di Kawasan Bandara SMB II Palembang dalam hal penggunaan ruang KKOP dan BKK, guna dikaji secara teknis dan ditindaklanjuti, ujar Ridho.
Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menyambut baik dengan telah disetujui Raperda tentang Pengendalian KKOP dan BKK Bandara Internasional SMB II Palembang, dan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan Raperda tentang Pengendalian KKOP dan BBK Bandara Internasional SMB II Palembang ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel, MA Gantada.
Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011