Kita tinggal tunggu Sudinhub, kapan mau dilaksanakan penindakan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyatakan kesiapannya untuk membantu Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar) guna memberantas loket tiket pada 17 titik terminal "bayangan" di kawasan Latumenten, Grogol dan Kalideres.

"Kami siap bantu. Kita tinggal tunggu Sudinhub, kapan mau dilaksanakan penindakan," kata Kepala Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Tamo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan untuk menindak keberadaan loket tiket terminal "bayangan".

Pihaknya juga sudah memetakan di mana saja titik terminal "bayangan" yang akan menjadi sasaran petugas.

Terminal bayangan adalah tempat keberangkatan bus penumpang umum di tempat tertentu di luar terminal resmi.

"Kita akan tindak berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bahwa tidak boleh ada penjualan tiket ilegal," jelas dia.

Baca juga: Sudinhub Jakbar gandeng Satpol PP bongkar loket di terminal "bayangan"

Bahkan, lanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan puluhan personel. "Mau 10, 20 atau 30 personel, kita siap, tergantung koordinasi," tambah Tamo.

Dengan kegiatan tersebut, dia berharap keberadaan terminal "bayangan" bisa dihapus sehingga warga bisa menggunakan terminal resmi untuk bepergian.

Sebelumnya Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah, mengatakan saat ini tercatat ada 17 titik terminal "bayangan" di kawasan Latumenten, Grogol dan Kalideres.

Nantinya, Satpol PP bertugas menertibkan gerai tiket yang ada di lokasi, sedangkan petugas Sudinhub bertugas menindak hingga menangkap bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di sekitar lokasi terminal "bayangan" itu.

"Kalau Satpel Perhubungan kecamatan atau kelurahan ketemu bus langsung ditilang saja. Kalau ketemu sama petugas Sudinhub langsung ditangkap saja," kata Erwansyah.

Baca juga: Pemkot Jakbar tangkap 30 bus AKAP di terminal "bayangan"


Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022