Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.
Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.
Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.
Baca juga: Panglima TNI temui Ketua Umum PBNU
Baca juga: Panglima TNI minta korban kerangkeng manusia tidak takut bersuara
Baca juga: LPSK ingatkan pelaku kasus kerangkeng tak bungkam suara korban
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022