Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meutya Hafid menegaskan konten televisi harus memperhatikan rambu-rambu penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Tujuan siaran televisi sesuai UU Penyiaran untuk memperkokoh jati diri bangsa, membentuk karakter bangsa yang beriman, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang mandiri, sejahtera, dan memajukan siaran," kata Meutya di Yogyakarta, Minggu.

Oleh karena itu, Meutya, dalam jumpa pers usai menghadiri pembukaan Konferensi Penyiaran Indonesia yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berharap siaran televisi mengacu pada rambu-rambu yang diamanatkan UU Penyiaran.

Dia mengatakan ke depan dengan regulasi siaran televisi digital maka makin tumbuh pula siaran televisi digital sehingga pihaknya berharap KPI sebagai pengontrol siaran televisi untuk makin banyak melibatkan perguruan tinggi dalam mengamati dan mengontrol siaran televisi.

"Kerja sama literasi masyarakat antara KPI dengan perguruan tinggi sangat diharapkan dalam upaya melahirkan konten-konten televisi berkualitas dan mengisi ruang-ruang internet dengan konten yang baik dan membangun," katanya.

Baca juga: KPI sebut konten anak dalam negeri di televisi sangat kurang

Menurut dia, KPI perlu melakukan upaya-upaya perbaikan siaran berdasarkan hasil riset yang dilakukan perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Meutya mengajak para rektor di seluruh Indonesia untuk peduli terhadap kualitas siaran televisi melalui keterlibatannya dalam riset dan diseminasi riset kepada masyarakat, sebagai upaya membangun literasi masyarakat terhadap kualitas konten televisi, ruang ruang internet, dan media sosial.

"Saya respek kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang gaul dan asyik, yang dapat merangkul banyak elemen masyarakat untuk membangun literasi bermedia. Hal ini perlu ditularkan kepada rektor-rektor lainnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Tariq Yasid mengatakan konferensi yang digelar pada 22 sampai 24 Mei 2022 dan didukung oleh KPID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini mengambil tema "Mewujudkan Media Komunikasi dan Penyiaran yang Berbasis Etika, Moral, dan Kemanusiaan menuju Peradaban Baru".

"Konferensi Penyiaran Indonesia ini digelar untuk menyongsong era penyiaran digital dan dalam rangka membangun etika penyiaran yang baik, guna mewujudkan masyarakat yang lebih beradab," katanya.

Baca juga: Anggota DPR kritisi konten siaran televisi

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022