Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Hongkong melanjutkan pembicaraan pemberesan aset koruptor yang disimpan di negara itu melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA). "Indonesia dan Hongkong sedang membahas MLA yang secara spesifik meliputi bantuan satu sama lain, antara lain masalah barang bukti, dokumen hukum, keterangan saksi, penggeledahan dan penyitaan, serta mencari dan membekukan aset," kata Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. Menurut Basrief, perjanjian MLA itu nantinya akan menjadi pelengkap perjanjan ekstradisi antara dua pihak yang telah disepakati sejak 5 Mei 1997. "Kita berharap MLA ini dapat selesai tuntas dalam beberapa kali pembahasan agar tidak ada kesulitan pengembalian aset yang disimpan di Hongkong, dan juga supaya koruptor berpikir ulang bila mau menyimpan hasil jarahannya di luar negeri," kata Basrief yang menjabat wakil Jaksa Agung itu. Sementara itu, wakil delegasi Hongkong Amelia SP Luk mengatakan pihaknya akan berupaya memfasilitasi kerja sama bantuan hukum dengan Indonesia sebagaimana yang telah dibentuk antara Hongkong dan 19 negara lainnya. Pada kesempatan itu, Ketua Tim Teknis Arief Havas Oegroseno mengatakan kedua pihak membahas upaya pencairan aset koruptor Indonesia yang disimpan di Hongkong SAR (Special Administration Region) karena adanya perbedaan peraturan perundangan kedua negara. "Bila mau mengambil aset dari negara orang tidak bisa begitu saja, harus ada payung hukumnya. Kita akan buat kerangka hukum menyeluruh," kata Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Wilayah Departemen Luar Negeri RI itu. Draf MLA itu, menurut dia, berisi setidaknya 20-an pasal. Aset koruptor itu bisa dicairkan oleh pemerintah Indonesia, katanya, bila telah tercapai kesepakatan antara dua pihak. "Hal itu juga bisa dilakukan bila putusan hukum terhadap pelakunya telah berkekuatan hukum tetap," katanya menjelaskan. Dalam upaya menarik aset koruptor yang "parkir" di Hongkong, tim tersebut masih melakukan pelacakan dan klarifikasi terhadap temuan-temuan yang diperoleh anggota tim dari PPATK dan Bareskrim Polri, antara lain aset terpidana (alm) Hendra Rahardja dan buron Eddy Tansil.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006