Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH-Keadilan) dan sejumlah masyarakat akan menggugat para pejabat negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus perkosaan di angkutan kota (angkot).

"LBH-Keadilan bersama berbagai unsur masyarakat; ibu rumah tangga, karyawan, mahasiswa serta sejumlah akademisi akan menggugat negara (Presiden, Wakil Presiden, Polri serta DPR ) dengan mekanisme gugatan warga negara," kata Ketua Badan Pelaksana LBH-Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.

Abdul Hamim mengungkapkan, setidaknya 13 orang sepakat akan menggugat negara yaitu dua orang ibu rumah tangga, lima mahasiswa, tiga karyawan, dan empat akademisi.

"Gugatan tersebut menuntut Presiden, Wakil Presiden, Polri serta DPR meminta maaf atas kegagalannya memberikan hak atas rasa aman bagi perempuan dan meminta agar membuat langkah-langkah nyata untuk melindungi perempuan," katanya.

LBH-Keadilan ini juga mengungkapkan, gugatan akan diajukan Januari 2012.

Gugatan ini diajukan, kata Abdul Hamim, karena perkosaan di angkutan umum kembali terulang, yang kali ini korbannya adalah "RS", perempuan pedagang sayur berusia 40 tahun" pada 14 Desember 2011 di dalam Angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi.

Peristiwa perkosaan ini semakin menambah deretan angka perkosaan yang dicatat Komnas Perempuanyang sepanjang 1998-2010 telah terjadi 4.845 kasus perkosaan dan 1.049 kasus pelecehan seksual.(*)

J008/A011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011