Jakarta (ANTARA) - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group siap membeli gula kristal putih milik petani tebu rakyat dengan harga Rp11.500 per kilogram.
“Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik petani tebu rakyat produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group,” ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) milik petani tebu tersebut sebesar Rp11.500 per kilogram, naik Rp1.000 dibanding tahun lalu.
Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik petani tebu dengan nomor DPAT/KEP/18/2022. Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan petani tebu yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik petani tebu dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Baca juga: Menteri BUMN minta PTPN wujudkan swasembada gula pasir di 2024
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) selaku anak perusahaan PTPN Group akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction) dengan menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.
Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada petani tebu agar petani mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.
“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” kata Abdul Ghani.
Dengan demikian diharapkan menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat dan menempatkan petani sebagai mitra dalam sistem rantai pasok industri gula nasional.
Ia mengatakan kebijakan penetapan harga acuan itu tidak semata perhitungan bisnis karena Holding Perkebunan Nusantara PTPN III selaku BUMN juga memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula.
Baca juga: PTPN III targetkan swasembada gula pada 2025
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022