Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan mengajukan usul ke Departemen Perdagangan untuk melengkapi syarat-syarat perdagangan (trading terms) antara peritel modern dan pemasok seperti masalah kemitraan serta meminta pengawasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Saya kira memungkinkan mengajukan usul dalam trading terms untuk melengkapinya," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, di Jakarta, Selasa. Menurut Suryadharma, dalam pendirian pasar modern selain memerlukan izin dari Departemen Perdagangan, juga ada rekomendasi dari Kemenkop UKM. Rekomendasi itu mencantumkan berbagai persyaratan seperti kemitraan antara pengusaha besar dan kecil serta memberi kesempatan dari pengusaha besar ke pengusaha kecil untuk menjual produknya di outlet para pengusaha besar. "Kalau itu tidak dipenuhi, Kementerian Koperasi dan UKM juga bisa memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengevaluasi izin yang diberikan," ujarnya. Mengenai evaluasi terhadap kinerja pasar modern saat ini, Suryadharma mengatakan, tengah menampung laporan dari berbagai pihak. "Misalnya ada listing fee yang katanya memberatkan, mungkin juga ada biaya sewa rak dan tambahan biaya-biaya lain," katanya. Menneg Koperasi dan UKM juga akan melihat kasus-kasus yang ada terkait antara peritel modern dan pemasok khususnya dari UKM sebelum mengajukan usul ke Departemen Perdagangan mengenai aturan-aturan tambahan dalam trading terms. "Kita lihat kasusnya apakah listing fee itu memberatkan pengusaha kecil atau tidak. Kalau listing fee memberatkan, akan muncul persaingan tidak sehat karena hanya pengusaha besar yang bisa membayar dan ini akan merugikan pengusaha kecil," kata Suryadharma. Untuk itu, dalam rencana pengajuan usul mengenai trading terms tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM akan meminta KPPU ikut mengawasi praktek-praktek usaha yang kurang sehat. Meski pemasok mengeluhkan penerapan listing fee oleh ritel moderen, namun Suryadharma mengakui hingga saat ini belum ada pemasok yang meminta bantuan ke Kemenkop UKM. Listing fee adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru ke gerai Carrefour sebagai jaminan jika barang tidak laku. Dalam contoh Carrefour dengan pemasok yang telah disidangkan oleh KPPU beberapa waktu lalu, Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang memuat syarat perdagangan (trading terms) yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok, antara lain listing fee, fixed rebate, minus margin, term of payment, reguler discount, common assortment cost, opening cost/new store dan penalti. Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia menyatakan bahwa trading terms tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp40 miliar per tahun bagi Carrefour.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006