Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Jumat mengatakan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Jakarta Selatan langsung menindaklanjuti informasi itu, termasuk asistensi kasus penipuan yang dilaporkan Bambang Djaya.
"Kami sudah memastikan, penyidiknya juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasusnya, juga pelapornya," katanya.
Budhi mengungkapkan awalnya kasus laporan Bambang Djaya ditangani Polsek Pancoran, namun saat ini telah diambil alih Polres Metro Jakarta Selatan.
Jika terdapat dua alat bukti yang cukup, menurut dia, maka kasus tersebut akan bergulir hingga persidangan di pengadilan.
"Namun, jika tidak terbukti, pasti melalui proses gelar perkara," ujar Budhi.
Perwira menengah kepolisian itu menjamin penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Bambang Djaya itu akan bekerja profesional dan sesuai aturan.
Budhi menjelaskan kronologis awal ketika Bambang Djaya melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Pancoran pada 2020, hingga naik status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dis menyebutkan penyidik Polsek Pancoran menetapkan tersangka dugaan kasus penipuan tersebut, kemudian menahan tersangka tersebut.
Saat proses tersebut berjalan, Budhi mengemukakan terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor melalui pembayaran yang belum diterima sepenuhnya oleh pelapor, dilengkapi perjanjian tertulis, sehingga penyidik menangguhkan penahanan tersangka.
Setelah penangguhan tersebut dituturkan Budhi, tersangka mengingkari kesepakatan tersebut sehingga kasus tersebut tidak kunjung selesai.
Budhi menyatakan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan fokus terhadap penyelesaian laporan Bambang Djaya terkait dugaan penipuan.
Sementara itu, Bambang Djaya menampik informasi tentang dirinya menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi yang menangani laporannya.
"Saya tidak pernah dijadikan ATM, maupun diperas oleh penyidik. Itu tidak benar dan saya tidak pernah bicara soal itu, tidak benar mengenai berita itu," ujarnya.
Namun, Bambang membenarkan penanganan kasus yang dilaporkan itu belum selesai sejak dua tahun lalu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022