Sukabumi (ANTARA News)-Jajaran Polres Bogor menggeledah sebuah rumah di Kampung Cicewol RT 4/4 Desa Mekarsari, Perumahan Bumi Citra Asri, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dan menemukan ganja seberat 570 kg.

"Penggerebegan ini dilakukan oleh jajaran Polres Bogor, tadi pagi pada pengembangan kasus peredaran ganja, dan dari penggerebegan tersebut polisi menyita barang bukti ganja seberat 570 kg," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Firman kepada ANTARA News, Sabtu.

Diduga rumah tersebut dijadikan gudang ganja oleh tersangka Feri alias Bule yang saat ini masih buron.

Menurut AKBP Firman, rumah yang digunakan oleh tersangka Feri sudah dikontrak selama dua bulan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada daftar pencarian orang lainnya," tambah Kapolres Sukabumi.

Firman mengatakan, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bogor untuk dikembangkan kasusnya. Di sini Polres Sukabumi bertugas membantu dan berkoordinasi dengan Polres Bogor dalam pengembangan kasus narkoba.

Diduga tersangka merupakan sindikat pengedar ganja antar wilayah, karena tidak hanya mengedarkan ganja di satu daerah saja.

"Barang bukti dibawa ke Mapolres Bogor, karena kasus tersebut yang menangani adalah jajaran Polres Bogor di sini kami hanya berkoordinasi pada kasus ini," kata Firman.
(KR-ADR)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011