Denpasar (ANTARA) - Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) berharap dapat beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo demi membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang saat ini dinilai mandek karena belum disahkan.
Ketua Umum APHA Laksanto Utomo menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Presiden RI.
APHA berencana menagih sikap dan komitmen pemerintah terkait nasib RUU Masyarakat Hukum Adat saat audiensi bersama Presiden, kata Laksanto sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Jumat.
Laksanto menyampaikan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai undang-undang merupakan bukti negara mengakui keberadaan kelompok ulayat dan berkomitmen memberi perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Baca juga: APHA desak pemerintah dan DPR sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
Oleh karena itu, RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat segera disahkan sehingga rancangan undang-undang itu dan isu-isu terkait masyarakat adat tidak dijadikan sebagai alat kampanye para politisi pada Pemilu 2024.
Terkait itu, Ketua Umum APHA berharap masyarakat adat dapat memilih pemimpin di eksekutif dan legislatif yang punya komitmen dan perhatian terhadap perlindungan hak-hak ulayat.
Wakil Ketua APHA Kunthi Tridewiyanti pada kesempatan berbeda minggu ini berharap Presiden Joko Widodo merespon permintaan audiensi dari pihak asosiasi.
Alasannya, pembahasan RUU MHA saat ini masih belum menemui titik terang, kata Kunthi saat acara seminar APHA di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, minggu ini.
Baca juga: Raja IX Denpasar berharap RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APHA Ning Adiasih pada acara yang sama menyampaikan perlindungan masyarakat adat, terutama terkait hak-hak mereka, masih belum optimal diberikan oleh negara. Alhasil, masyarakat adat masih jadi kelompok yang rentan dieksploitasi misalnya untuk kepentingan ekonomi pihak tertentu.
Rapat Pleno Baleg DPR RI pada September 2020 telah menyetujui harmonisasi RUU MHA yang terdiri dari 17 bab dan 58 pasal. Draf RUU MHA memuat di antaranya definisi atau identifikasi tentang masyarakat adat, pengakuan, pelindungan, hak dan kewajiban, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
RUU Masyarakat Hukum Adat sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, tetapi pembahasannya masih belum berlanjut ke tahapan berikutnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong RUU Masyarakat Hukum Adat segera diselesaikan
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022