Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi UU, setelah sebelumnya banyak interupsi.

Pengesahan RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum itu dilakukan pada rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2011-2011 di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo yang memimpin rapat paripurna akhirnya mengetukkan palu tanda disahkannya RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Padahal sebelumnya, Pramono menskors rapat paripurna pada pukul 11.30 WIB dan melanjutkan lagi mulai pukul 14.00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada anggota dewan melakukan Shalat Jumat serta lobi antarfraksi.

Pada rapat paripurna tahap kedua, mulai pukul 14.00 WIB, fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya melalui perwakilan fraksinya masing-masing.

Masing-masing fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi UU.

Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo menyatakan, fraksinya memberikan persetujuan mengingat pentingnya RUU tersebut.

Perwakilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, juga menyatakan fraksinya menyutujui RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum disahkan menjadi UU.

Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya, pimpinan sidang paripurna, Pramono Anung, kemudian mengetukkan palu tanda disahkannya UU tersebut,

Pada rapat paripurna tersebut, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto menjanjikan proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur akan selesai maksimal selama 256 hari, setelah diberlakukannya UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sebelumnya, pada sidang paripurna yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB, diwarnai banyak interupsi dari anggota DPR RI yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(R024/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011