Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan, akan memperbaiki kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

"Semua rekomendasi yang disampaikan BPK dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan institusi itu, pasti kita perbaiki," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam kepada media di sela-sela acara pelantikan 72 kepala desa di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Jumat.

Pernyataan kepala daerah ini disampaikan, menanggapi temuan pengelolaan keuangan Pemkab Pamekasan pada APBD 2021 dari BPK yang menyebutkan, ada empat hal yang perlu diperbaiki pada laporan keuangan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Masing-masing tentang pengelolaan pajak daerah yang belum optimal, adanya kesalahan penganggaran pada delapan OPD dan 21 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lalu realisasi belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, serta adanya temuan penggunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tanpa didukung dengan proposal serta belanja hibah pada tiga OPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Baca juga: Inspektorat Jatim: Dishub tak terlibat penyalahgunaan dana hibah PJU

Baca juga: Jatim raih opini WTP kesembilan dari BPK atas laporan keuangan 2019


Bupati menyatakan, temuan itu akan diperbaiki dalam waktu tidak kurang dari 60 hari, sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh BPK perwakilan Jawa Timur pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan institusi itu pada 18 Mei 2022.

Saat itu, Perwakilan BPK Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah pada lima kabupaten, yakni Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Kelima kabupaten yang itu semuanya menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP), termasuk laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Pamekasan.

Namun, meski menerima opini WTP, BPK juga membuat catatan atas laporan hasil pemeriksaan pada lima kabupaten itu untuk diperbaiki.

Untuk Kabupaten Bangkalan, BPK menyampaikan tiga poin rekomendasi perbaikan, yakni, pertama, tentang sistem pelaporan manual yang belum sepenuhnya mendukung penyusunan laporan.

Kedua, penatausahaan aset tetap di Pemkab Bangkalan yang belum tertib, dan yang ketiga, adanya keputusan kepala daerah terkait pembayaran honorarium yang belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk Kabupaten Gresik, meliputi, kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Perhubungan serta belanja barang pada sebelas OPD, adanya kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta temuan tentang pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum terselenggara secara tertib.

Rekomendasi untuk Kabupaten Sidoarjo pada dua hal, yakni, pembayaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah yang belum berdasarkan data mutakhir, serta temuan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air serta denda keterlambatan.

Sementara untuk Kabupaten Sumenep, rekomendasi yang disampaikan oleh BPK terkait kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan serta jalan irigasi dan jaringan serta denda keterlambatan penyelesaian atas pekerjaan belum dipungut pada empat
OPD.

Selanjutnya, terkait keterlambatan dan belum dipertanggungjawabkannya atas realisasi belanja hibah dan bantuan sosial pada 11 OPD di lingkungan Pemkab Sumenep.

"BPK telah meminta tanggapan kepada lima pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh kelima pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel," kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulis kepada media di Pamekasan.

Karena itu, meski memperoleh opini WTP, Perwakilan BPK Jawa Timur ini minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP.

Ia menjelaskan, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.*

Baca juga: BPK Jatim luncurkan layanan pengaduan via WA

Baca juga: Pemprov Jatim raih opini WTP tahun anggaran 2018

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022