Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak melakukan sejumlah langkah untuk mengamankan penerimaan pajak 2011 yang berdasar APBN Perubahan ditetapkan sebesar Rp763,67 triliun.

"Dengan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak dan ditambah dukungan kinerja maksimal dari seluruh pegawai Ditjen Pajak, Insya Allah penggalian potensi penerimaan pajak dapat dilakukan secara optimal," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Langkah pengamanan penerimaan pajak itu meliputi pengawasan yang lebih intensif terhadap Wajib Pajak Bendahara, melalui pengawasan penyerapan pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan pada bulan Desember 2011, dan pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan bendahara tersebut.

Selain itu Ditjen Pajak juga melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Ditjen Pajak juga mengoptimalkan pemanfaatan data internal maupun eksternal seperti data yang telah tersedia dalam basis data Ditjen Pajak, data "feeding" antar kantor pelayanan pajak (KPP) serta data yang berasal dari media Internet.

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun 2011 dan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Ditjen Pajak menyampaikan laporan realisasi penerimaan pajak dan langkah-langkah penerimaan pajak 2011.

Realisasi penerimaan pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga 30 November 2011 mencapai Rp634,93 triliun atau 83,14 persen dari target penerimaan pajak APBNP 2011 sebesar Rp763,67 triliun.

Dibanding realisasi penerimaan pajak 2010, realisasi penerimaan pajak 2011 mengalami pertumbuhan 20,40 persen atau di atas rata-rata pertumbuhan alami sebesar 12,2 persen.

(A039/S004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011