Dengan penetapan 47 cagar budaya tersebut secara keseluruhan terdapat 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018-2022

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang menetapkan sebanyak 47 aset menjadi cagar budaya sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap warisan sejarah yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

"Ada perjuangan banyak pihak dalam upaya pelestarian aset sejarah Kota Malang. Warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu," kata Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Jumat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting yang ada di wilayah tersebut.

Penetapan sebanyak sembilan dari 47 cagar budaya tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Sutiaji kepada instansi pengelola dan atau pemilik aset, di antaranya adalah cagar budaya jenis benda, yakni Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu.

Selain itu, terdapat pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Adapun empat aset lainnya berupa bangunan, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay.

Dengan penetapan 47 cagar budaya tersebut, kata dia, secara keseluruhan terdapat 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018-2022. Pada 2018, Pemkot Malang telah menetapkan 31 cagar budaya.

"Pada 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya, di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu," katanya.

Ia menjelaskan tonggak penting pelestarian cagar budaya di Kota Malang adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya, setelah sempat tertunda selama beberapa waktu.

Dengan adanya penetapan 47 cagar budaya pada 2022 tersebut, ia meminta seluruh jajaran untuk terus berkolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan.

"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," kata Sutiaji.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan Wali Kota Malang tersebut. Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang belum tersentuh.

"Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu," katanya.

Sementara itu dari 47 cagar budaya yang ditetapkan tersebut telah melalui proses pengusulan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.

Salah satu aset cagar budaya yang ditetapkan Pemerintah Kota Malang pada 2022 berupa kostum panggung Dara Puspita, yang dijahit oleh Titiek AR, gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970.

Kostum panggung band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tur di Asia dan Eropa itu disimpan di Museum Musik Indonesia (MMI) Kota Malang.

Sementara itu, untuk kategori bangunan yang masuk dalam cagar budaya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933 oleh Ir. Muler.

Bangunan yang sempat disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge tersebut, pernah dimanfaatkan sebagai Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang pada 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini.

Baca juga: Cagar budaya Kota Malang terlindungi perda

Baca juga: Struktur bata diduga cagar budaya ditemukan di tol Kabupaten Malang

Baca juga: Penemuan gua peninggalan Kerajaan Kanjuruhan

Baca juga: Balai Arkeologi Yogyakarta bakal lanjutkan penelitian Situs Sekaran

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022