Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ivana Kwelju dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Ivana ialah pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
"Tim jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.
Penahanan Ivana, kata Ali, saat ini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor dan sementara waktu tempat penahanan terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan bekas Bupati Buru Selatan
"Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Ivana didakwa dengan dakwaan, yakni pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Adapun penerima suap, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman dari pihak swasta.
KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tersangka Tagop selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
KPK menyebut pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny, orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP bursel".
Selanjutnya pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih di bulan Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.
KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka Ivana melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop. KPK saat ini masih mendalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.
Baca juga: Penyuap mantan Bupati Buru Selatan segera disidangkan
Baca juga: KPK periksa saksi dalami proyek yang dikerjakan di Buru Selatan
Baca juga: KPK dalami aliran uang untuk mantan Bupati Buru Selatan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022