Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2022-2026 Arya Sandhiyudha, yang baru saja dilantik, mengusung gagasan klasterisasi dalam penyelesaian sengketa informasi.
"(Dari pengalaman) Kami coba sharing, seperti bagaimana klasterisasi sengketa; setelah dibaca spesifikasi sengketanya, kami tetapkan jenis sengketa," kata Arya Sandhiyudha di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan metode klasterisasi sengketa itu berhasil diterapkan saat dirinya menjadi Anggota KI Provinsi DKI Jakarta bidang penyelesaian sengketa informasi.
"Gagasan itu dasarnya pengalaman di DKI, kami menghadapi sengketa atau kasus yang telah menumpuk selama tiga tahun. Kami bisa selesaikan dalam waktu 100 hari kerja," tambahnya.
Baca juga: Titi Anggraini apresiasi keterwakilan perempuan di KI Pusat
Selain klasterisasi sengketa, lanjutnya, beberapa hal penting lain yang diusung ialah revisi peraturan komisi informasi tentang prosedur atau proses penyelesaian sengketa informasi.
"Misalnya, hakim majelis komisioner dalam sidang ada tiga untuk kasus tertentu dimungkinkan hanya satu sehingga dari tujuh komisioner berbagi jadwalnya lebih mudah. Banyak hal-hal teknis tapi tidak bisa disederhanakan dengan pikiran-pikiran teknis, harus ada analisa dan kesepakatan. Itulah salah satu gagasan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melantik tujuh anggota KI Pusat periode 2022-2026 di Jakarta, Jumat.
Johnny mengatakan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat, yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.
Tujuh anggota KI Pusat periode 2022-2026 yang diambil sumpahnya itu adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.
Baca juga: Menkominfo lantik anggota Komisi Informasi Pusat 2022-2026
Baca juga: Komisi I DPR tetapkan 7 calon anggota Komisi Informasi"(Dari pengalaman) Kami coba sharing, seperti bagaimana klasterisasi sengketa; setelah dibaca spesifikasi sengketanya, kami tetapkan jenis sengketa," kata Arya Sandhiyudha di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan metode klasterisasi sengketa itu berhasil diterapkan saat dirinya menjadi Anggota KI Provinsi DKI Jakarta bidang penyelesaian sengketa informasi.
"Gagasan itu dasarnya pengalaman di DKI, kami menghadapi sengketa atau kasus yang telah menumpuk selama tiga tahun. Kami bisa selesaikan dalam waktu 100 hari kerja," tambahnya.
Baca juga: Titi Anggraini apresiasi keterwakilan perempuan di KI Pusat
Selain klasterisasi sengketa, lanjutnya, beberapa hal penting lain yang diusung ialah revisi peraturan komisi informasi tentang prosedur atau proses penyelesaian sengketa informasi.
"Misalnya, hakim majelis komisioner dalam sidang ada tiga untuk kasus tertentu dimungkinkan hanya satu sehingga dari tujuh komisioner berbagi jadwalnya lebih mudah. Banyak hal-hal teknis tapi tidak bisa disederhanakan dengan pikiran-pikiran teknis, harus ada analisa dan kesepakatan. Itulah salah satu gagasan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melantik tujuh anggota KI Pusat periode 2022-2026 di Jakarta, Jumat.
Johnny mengatakan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat, yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.
Tujuh anggota KI Pusat periode 2022-2026 yang diambil sumpahnya itu adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.
Baca juga: Menkominfo lantik anggota Komisi Informasi Pusat 2022-2026
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022