Syarat sertifikat sehat ternak itu guna menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan berkaki cabang seperti sapi, kambing, domba dan lainnyaKota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu menyebutkan pihaknya saat ini memberlakukan peraturan bahwa setiap hewan ternak sapi yang datang dari luar daerah itu harus disertai dengan sertifikat sehat guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Syarat sertifikat sehat ternak itu guna menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan berkaki cabang seperti sapi, kambing, domba dan lainnya," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi di Bengkulu, Jumat.
Sebab, kata dia, wilayah pemasok hewan seperti sapi ke wilayah Provinsi Bengkulu seperti Provinsi Lampung, Aceh, Sumatera Barat dan lainnya telah terinfeksi PMK.
"Kami melakukan pembatasan-pembatasan dalam mengimpor sapi ke Provinsi Bengkulu salah satunya hewan harus memiliki sertifikat kesehatan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penjagaan di daerah perbatasan seperti di Kabupaten Kaur yang berbatasan dengan Provinsi Lampung, Kabupaten Rejang Lebong yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Mukomuko yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini kasus PMK belum ditemukan di Provinsi Bengkulu dan untuk mewaspadai hal tersebut, dirinya meminta kepada peternak untuk menjaga kesehatan hewan miliknya.
"Selain itu, menjelang Idul Adha kami telah menyiapkan stok hewan qurban dari jauh-jauh hari sebelum adanya PMK," katanya.
Untuk menghindari peredaran PMK, pihaknya meminta kepada Dinas Peternakan tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap hewan ternak milik masyarakat tanpa terkecuali.
Lalu, juga melakukan sosialisasi terhadap para peternak seperti menjaga kondisi hewan ternak nya sebab virus mudah menyerang jika kondisi hewan ternak lemah dan membatasi proses jual beli hewan atau daging hewan ternak.
Ia menambahkan merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah.
Penyebaran virus PMK sangat cepat karena melalui udara, sehingga jika satu hewan di satu wilayah positif terjangkit PMK maka hewan lainnya tertular virus yang sama.
Untuk hewan yang terserang PMK memiliki gejala seperti adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
Baca juga: Mentan siapkan agenda SOS atasi wabah penyakit mulut-kuku pada hewan
Baca juga: 47 ekor sapi di Lampung terkonfrmasi terjangkit penyakit kuku mulut
Baca juga: Kementan distribusikan obat-obatan dan APD untuk kendalikan PMK
Baca juga: Kementan bergerak cepat kendalikan dampak wabah PMK di Aceh Tamiang
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022