Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat dalam menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik berupa pembangkit yang berbentuk badan usaha untuk memiliki sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan penerapan sistem keselamatan untuk pengendalian risiko guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
"Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," kata Rida.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan terdapat tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan, yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Baca juga: Pemerintah tegaskan pentingnya nomor identitas instalasi listrik
Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi beberapa aspek, di antaranya memiliki sertifikat laik operasi, memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, memiliki sertifikat kompetensi, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam regulasi terkait lingkungan hidup.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dwinugroho menyampaikan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan serta pemanfaatan tenaga listrik.
Sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang diberlakukan pada instalasi penyediaan tenaga listrik, seperti instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kVA.
Penerapan sistem keselamatan itu harus diaudit paling sedikit satu kali dalam setahun oleh internal badan usaha maupun pihak lain yang memiliki kompetensi audit dan hasilnya dilaporkan kepada pemerintah.
Baca juga: PLN tingkatkan kesiapan instalasi listrik selama Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan tersebut, pemerintah memberikan sertifikat ketaatan kepada pemilik instalasi berdasarkan predikat ketaatan atas hasil penilaian ketaatan penerapan yang telah dilakukan.
"Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat dalam menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi badan usaha yang melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," kata Dwinugroho.
PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) anak usahanya PT PLN (Persero) menyatakan dukungan terhadap implementasi keselamatan ketenagalistrikan dan implementasi menuju Indonesia yang lebih hijau.
Direktur Operasi-1 PJB Yossy Noval mengatakan beberapa upaya yang ia terapkan di PJB antara lain dengan melaksanakan co-firing di PLTU batu bara berupa pencampuran batu bara dengan biomassa lantaran sifat dari biomassa adalah netral karbon.
"Kami juga mengimplementasikan digital power plant di pembangkit-pembangkit. kami bisa memantau lebih dalam dan melakukan aksi-aksi lebih cepat, sehingga kondisi keandalan peralatan bisa efisien, kondisi pencemaran udara bisa termitigasi dan dapat kami lakukan tindakan-tindakan yang lebih terarah dan lebih awal," pungkas Yossy.
Baca juga: Instalasi listrik tak standar jadi pemicu kebakaran Lapas Tangerang
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022