Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 16.963 gram atau 16,9 kilogram hasil dari pengungkapan dua perkara berbeda.

"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja dalam kemasan berisi bubuk kopi," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo di Surabaya, Kamis.

Petugas menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YF warga Kedurus Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Malang, dan AH warga Wagir Malang.

Pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan terhadap tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga: BNNP Jatim musnahkan 3,2 kilogram sabu-sabu sitaan tiga tersangka

Di hadapan petugas, YF mengaku mendapat ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

Kemudian, perkara kedua, ia menyampaikan telah menangkap tersangka berinisial HGA dan AH.

Petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kantor paket di Klojen dan di Lapangan Bandulan kawasan Sukun Kota Malang akan ada transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA karena telah menerima paket berisikan ganja.

Baca juga: BNNP Jatim musnahkan 6,4 kilogram sabu-sabu dan 203.000 butir ekstasi

Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket berwarna cokelat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram.

Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang dan di sana bertemu tersangka AH sebagai penerima.

"Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH malah mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kiri," katanya.

Baca juga: BNNP Jatim gagalkan peredaran 1,6 kilogram sabu jaringan Ibu Kota

Dari keterangan tersangka, ia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AH mengaku telah lima kali menerima paket ganja atas perintah atasannya bernama Pablo yang juga masuk DPO.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022