Purwokerto (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, meminta dibebaskan dari kasus tersebut karena dua terdakwa lainnya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
"Dua putusan tersebut akan saya jadikan dasar untuk meminta kejaksaan menghentikan kasus saya," kata Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Dialog Nasional "Pilar Kebangsaan di Tengah Krisis Regenerasi Kepemimpinan Nasional", di Gedung Soemardjito, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kamis.
Menurut dia, sejak awal kasus tersebut dinilai masih kabur namun kejaksaan ngotot mengajukannya ke pengadilan hingga pada akhirnya para tersangkanya dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
Terkait hal itu, kata dia, sudah tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk mendakwanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, kejaksaan harus menghentikan kasus Sisminbakum ini.
"Saya hanya dijadikan target politik," katanya.
Yusril mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai "judicial review" terkait cekal.
Selain itu, dia juga akan mengajukan "judicial review" terkait batas waktu penetapan seseorang menjadi tersangka.
"Masa saya harus menjadi tersangka seumur hidup," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung pada pekan lalu mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Yohanes Woworuntu sehingga tersangka Sisminbakum ini memperoleh vonis bebas.
Dalam hal ini, majelis hakim yang diketuai Muhammad Taufik dengan anggota Sufyan Nabaya dan Andi Ayub menilai bahwa proyek Sisminbakum tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa, sebab pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan antara Indonesia dan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online.
Saat itu tidak ada anggaran negara sehingga Pemerintah menggandeng swasta.
Terkait adanya "acces fee" yang diterima, menurut MA, bukanlah uang yang harus disetor ke negara, sebab bukan termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Dengan adanya putusan ini, maka Yohanes bebas dari semua dakwaan dan berhak mendapatkan pemulihan nama baiknya. Semua putusan sebelumnya yang menghukum Yohanes maka batal demi hukum.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita juga dibebaskan kasus Sisminbakum ini. (KR-SMT/B013)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011