Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menahan "ratu" kasus penipuan Lily Yunita (38), warga Puri Indah, Sidoarjo, yang merugikan puluhan pengusaha dari beberapa daerah senilai miliaran rupiah.

"Lily ditahan setelah penyidik Reskrimum melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan pengeledahan rumahnya, lalu penyidik meningkatkan status Lily menjadi tersangka dan akhirnya ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmad Mulyana di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi perkembangan laporan mitra bisnis Lily ke Polda Jatim, karena merasa telah ditipu oleh wanita itu, di antaranya laporan korban bernama Tan Thian Tjing (49), warga Perum Taman Pondok Jati, Sidoarjo dengan nomor laporan polisi LPB/435/VIII/2011/SPKT Polda Jatim.

Modus penipuan dari "Ratu Tipu" adalah dia mengajak calon korban untuk berinvestasi atau bekerja sama dalam beberapa bidang bisnis, seperti bisnis onderdil, bisnis tanah, bisnis barang pecah belah, dan beberapa bisnis lainnya.

Namun, setelah para korban terpikat dan ikut bekerja sama melalui inventasi maka uang itu digunakan Lily untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, peningkatan status Lily itu dilakukan setelah bukti-bukti yang mendukung telah ditemukan, lalu dilakukan penahanan tersangka agar memudahkan pemeriksaan.

"Apalagi, setelah pihak Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyidikan, ternyata jumlah korban penipuan ini terus berdatangan ke Polda Jatim untuk melaporkan kasus yang sama," paparnya.

Dari puluhan pengusaha yang menjadi korban penipuan dirinya, Lily meraup keuntungan miliaran rupiah.

"Lily akan dijerat dengan Pasal 372, 373 dan 378 KUHP," katanya.

Data yang dimiliki Polrestabes Surabaya mencatat Lily pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2006 dengan kasus manipulasi atau mengubah nominal cek di perusahaan tempat kerjanya dulu.
(E011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011