Gina Robins (31) menaruh anak kucing warna hitam dan putih yang baru berusia 10 pekan di mikrowave setelah pemiliknya melaporkan pasangan ibu tiga anak itu ke polisi. Pasangan perempuan tersebut suka bertindak kasar.
Robins, dari Towquay di pantai Inggris barat-daya, dinyatakan bersalah melakukan kekejaman terhadap hewan dalam proses pengadilan satu-hari pada November.
Pada 15 Februari tahun lalu, ia memasukkan anak kucing ke dalam mikrowave sewaktu ia berada di rumah pemilik hewan tersebut, Sarah Knutton --beberapa hari setelah temannya saat itu melaporkan satu kejadian ke polisi yang melibatkan pasangan Robins di luar rumah temannya tersebut.
"Kami tak melihat penyesalan atas kematian anak kucing itu atau trauma yang ditimbulkan pada bekas temanmu," kata wanita pemimpin juri Lis Clyne sebagaimana dikutip AFP --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Kamis. "Kami telah mempertimbangkan bahwa kamu tak pernah menghadapi hukuman sebelumnya. Namun kami akan memasukkan kamu ke penjara selama 168 hari."
"Kamu takkan diperkenankan memelihara hewan selama 10 tahun," Clyne menambahkan.
Selama pemeriksaan pengadilan tersebut, hakim diberitahu bahwa Knutton mendengar suara "seperti bungkusan renyah yang berkeretak" yang diikuti oleh "suara jeritan keras".
Knutton menemukan anak kucing itu sudah mati di dalam mikrowave lalu muntah.
Robins mengirim "surel" (surat elektronik) pada hari berikutnya, untuk mengakhiri persahabatan mereka dan mengatakan, "Ingatlah pada pepatah, `Apa yang ada di sekeliling, akan datang mengelilingi` Itu sudah mulai menggigitmu."
Robin menyatakan, mikrowave itu, yang menyala secara otomatis ketika pintunya ditutup, secara tak sengaja dinyalakan oleh kucing lain yang menyenggol tutupnya hingga tertutup.
Tapi hakim mendapati bukti Robins "terlalu mengada-ada" dan "tak konsisten".
(ANT)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011