Biak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, menghentikan sumbangan pihak ketiga berupa punggutan retribusi penumpang pesawat udara di Bandara Frans Kaisiepo Biak karena bertentangan dengan aturan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Biak, Andreas Msen di Biak, Kamis mengakui, akibat penghentian punggutan retribusi penumpang pesawat udara sebesar Rp10 ribu/orang sekali berangkat pihak Pemkab kehilangan pendapatan berkisar Rp300 juta/tahun.
"Sesuai aturan yang berlaku secara nasional punggutan sumbangan pihak ketiga di bandara telah dihentikan, Pemkab Biak telah menyesuaikan aturan tersebut," ungkap Andreas Msen.
Ia mengatakan, selama ini punggutan retribusi penumpang pesawat yang ditarik Pemkab Biak dikelola serta ditangani Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Biak di kawasan Bandara Frans Kaisiepo.
Sebagai tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi, lanjut Kadispenda Andreas Msen, pihak Pemkab melalui Dispenda bersama Dinas Perhubungan telah menyetop punggutan retribusi penumpang pesawat udara.
Dengan penghentian sumbangan pihak ketiga di bandara khusus penumpang, lanjut Kadispenda, maka kedepan pihak perhubungan diminta mengalihkan pengelolaan penerimaan asli daerah pada bidang perparkiran kendaraan.
Andreas Msen mengatakan, pengelolaan parkir kendaraan bermotor di Kabupaten Biak Numfor sangat berpotensi jika dikelola secara optimal bisa mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah.
"Area parkir pertokoan di Kabupaten Biak belum semua tergarap sehingga kedepan perlu perhatian untuk dikelola secara berkelanjutan dalam upaya mendongkrak PAD," harap Kadispenda Andreas.
Berdasarkan data sektor perhubungan memberikan andil dalam menyumbang pendapatan bagi penerimaan asli daerah terbesar di Kabupaten Biak Numfor. (M039/K005)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011