Medan (ANTARA News) - Mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Binjai, Haris Harto. berurusan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan, Rabu, karena didakwa terlibat kasus korupsi senilai Rp951 juta dana bantuan APBD 2007.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, Heriyansyah, dalam dakwaannya menyebutkan, saat itu terdakwa belum dilantik sebagai pengurus harian KONI Binjai, namun mengajukan dan meminta bantuan dana ke Pemkot Binjai.

Kemudian, kata JPU, permohonan bantuan dana untuk KONI Binjai itu disetujui oleh Wali Kota Ali Umri, tanpa melihat surat-surat yang telah diajukan oleh terdakwa tersebut.

Padahal, terdakwa belum berhak mengajukan bantuan dana untuk KONI Binjai karena dia belum lagi dilantik secara resmi.

Akibat pencairan dana untuk bantuan KONI Binjai itu, negara mengalami kerugian senilai Rp951 juta dari dana yang dicairkan sebesar Rp1.775.000.000,00.

Bahkan, JPU mengatakan, sebelum pencairan dana yang bersumber dari APBD Kota Binjai itu, terdakwa dengan Ali Umri telah mengadakan komunikasi dan membahas mengenai dana tersebut.

Selain itu, Ali Umri juga memerintahkan kepada Haris Harto untuk secepatnya mengajukan profosal dana bantuan untuk KONI Binjai.Tembusannya juga dibuat kepada Ali Umri sebagai wali kota.

Setelah permohonan bantuan itu diterima oleh Ali Umri, dia memerintahkan bagian keuangan Pemkot Binjai untuk memprosesnya.

Setelah dana tersebut cair, terdakwa menyuruh Hadi Kesuma mengambil uang itu kebagian keuangan dan diserahkan kepada Haris Harto di kantor Wali Kota Binjai.

JPU menjelaskan, dalam pengajuan bantuan dana itu, juga dilampirkan rencana penggunaan anggaran, namun ternyata tidak terealisasi.

Bantuan dana untuk cabang olahraga panjat tebing dianggarkan Rp15 juta, namun dana tersebut tidak disalurkan, kata JPU Heriyansyah.

JPU dalam dakwaannya tersebut juga mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHPidana.

Dan dalam dakwaan subsider, terdakwa Haris Harto dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHPidana.

Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Jonni Sitohang dilanjutkan Rabu (21/12) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum atas dakwaan JPU. (M034/K005)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011