Jakarta (ANTARA) - Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana merekomendasikan enam hal yang dapat dipertimbangkan oleh Bawaslu RI dalam memilih anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu di daerah periode 2022-2027.
"Ada enam hal atau poin penting yang perlu diperhatikan betul oleh Bawaslu RI dalam menunjuk tim seleksi calon anggota Bawaslu di daerah," kata Ihsan saat menjadi narasumber dalam diskusi media secara virtual bertajuk "Otak Atik Persiapan Tim Seleksi Bawaslu Daerah", sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.
Pertama, kata dia, Bawaslu RI perlu memperhatikan pemahaman dan pengetahuan mengenai kompleksitas kepemiluan yang dimiliki peserta seleksi timsel calon anggota Bawaslu di daerah.
Menurut Ihsan, anggota timsel terpilih harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang kompleksitas kepemiluan karena mereka bertugas memilih anggota Bawaslu di daerah yang akan menghadapi berbagai tantangan kompleks dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Yang kedua, lanjutnya, Bawaslu RI juga perlu memperhatikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di timsel.
Baca juga: JPPR dorong Bawaslu pilih anggota timsel daerah independen
Baca juga: Perludem dorong Bawaslu seleksi anggota timsel secara transparan
"Keterwakilan perempuan ini bernilai penting supaya dapat pula menghadirkan penyelenggara pemilu dengan komposisi minimal ada 30 persen anggota perempuan," ujar Ihsan.
Kemudian, Bawaslu sudah sepatutnya memilih anggota timsel yang independen dan imparsial atau bersifat netral. Yang keempat, anggota timsel terpilih pun sepatutnya merupakan sosok yang berintegritas.
"Kami juga mendorong Bawaslu RI membuat pakta atau perjanjian integritas kepada anggota timsel terpilih nanti untuk menjalankan tugasnya secara berintegritas," tambah Ihsan.
Yang kelima, Ihsan menyampaikan Bawaslu RI perlu mempertimbangkan keberimbangan latar belakang anggota tim seleksi, seperti keberadaan unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang berintegritas.
Keberimbangan tersebut, lanjut dia, juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Yang terakhir, Bawaslu RI perlu memperhatikan komposisi pengetahuan tim seleksi tentang penegakan hukum pemilu, anggaran pemilu, sumber daya manusia (yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu), dan rekam jejak timsel," kata Ihsan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022