Total perlindungan sosial di dalam APBN tahun 2022 mencapai Rp431,5 triliun
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pemerintah akan menambah anggaran perlindungan sosial pada 2022 sebesar Rp18,6 triliun sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dalam menjaga daya beli.
Tambahan ini dimanfaatkan antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
"Ini kami juga akan masukkan, sehingga total perlindungan sosial di dalam APBN tahun 2022 mencapai Rp431,5 triliun," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis.
Ia memerinci, seluruh anggaran perlindungan sosial tersebut dimanfaatkan antara lain untuk program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp28,7 triliun, program kartu sembako senilai Rp45,1 triliun, dan program kartu prakerja sebesar Rp11 triliun.
Kemudian, anggaran turut diberikan dalam bentuk BLT desa sebanyak Rp28,8 triliun dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) senilai Rp46,5 triliun.
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan anggaran tersebut turut ditujukan termasuk untuk perluasan perlindungan masyarakat pada tahun berjalan, antara lain kartu prakerja sebesar Rp9 triliun dan bantuan pendidikan senilai Rp9 triliun.
Selanjutnya, ada pula bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (PKE) sebesar Rp1,7 triliun serta BLT minyak goreng senilai Rp7,5 triliun.
Maka dari itu, ia menekankan seluruh dana tersebut menjadi dampak nyata manfaat APBN untuk masyarakat.
"Ada yang dalam bentuk perlindungan sosial, ada pula tadi senilai ratusan triliun dalam bentuk subsidi BBM dan listrik. Itu adalah langsung dinikmati masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Airlangga: Penebalan perlinsos lindungi masyarakat dari gejolak
Baca juga: Presiden : Dana perlindungan sosial di Indonesia capai Rp186,6 triliun
Baca juga: Kemenkeu: Kemiskinan turun berkat formulasi kebijakan pemerintah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022