"Dalam waktu lima bulan ke depan, operator harus sudah siap dari sisi teknis dan non-teknis, sehingga tidak ada kendala di saat mengimplementasikannya," kata Kepala Pusat Informasi dan Hukum Kemkoninfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Rabu.
Dalam kurun waktu lima bulan, menurut Gatot, dari sisi teknis dan komersial harus sudah siap baik berupa modifikasi storage, server, sistem billing, alokasi dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing.
Setidaknya terdapat 4 dasar hukum pengubahan pola penagihan dari sebelumnya pola "sender keep all/SKA", antara lain Peraturan Menkominfo No. 15 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap.
Perbedaan antara pola SKA dan cost based adalah SKA memungkinkan keuntungan diambil semuanya oleh operator pengirim SMS. Sedangkan jika berbasis interkoneksi, memungkinkan "revenue sharing" antara operator pengirim dan penerima.
Dengan begitu biaya interkoneksi SMS nantinya mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno, mengatkan pihaknya siap mengimplementasikan aturan baru tersebut.
"Dari sisi teknis "billing system" (sistem penagihan) sudah siap, termasuk skema komersialnya," ujar Sarwoto.
Sejumlah kalangan mengkhawatirkan implementasi interkoneksi berbasis biaya itu akan berdampak negatif pada pelanggan karena operator akan membebani kepada pengguna layanan.
Kekhawatiran itu sejalan dengan perkirakan bahwa operator akan mengeluarkan investasi sekitar 2,5 juta dolar untuk realisasi SMS berbasis biaya ini.
Namun menurut Sarwoto, hal itu merupakan strategi masing-masing operator terhadap para pelanggannya.
Sementara itu, kata Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, yang harus dicermati dari pola interkoneksi baru ini adalah soal integritas dari personal-personal yang mengelola settlement.
"Harus ada transparansi. Jika hanya mengandalkan sumber daya dari Kominfo atau BRTI dipastikan akan kedodoran," kata Kamilov.
Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto P Santosa, menilai kebijakan yang diikeluarkan pemerintah sudah terlambat.
"Jika kebijakan ini kala industri seluler baru dibangun tidak apa-apa. Sekarang jika dijalankan akan akan berdampak kepada biaya operasional tidak hanya belanja modal," tegas Setyanto.
Ia mengingatkan bahwa interkoneksi tidak sepantasnya lagi menjadi sumber pendapatan dan alat bersaing oleh operator di era konvergensi saat ini.
"Interkoneksi sudah menjadi `enabler`, perlu tapi tidak bisa menjadi sumber pendapatan karena perangkatnya memang sudah `built in," katanya.
Sedangkan Direktur Utama XL, Axiata Hasnul Suhaimi, mengatakan kemungkinan akan terjadi kenaikan tarif ritel untuk jasa SMS karena diberlakukannya SMS berbasis biaya.
"Jika sebelumnya ada penawaran yang gratis, tentu sekarang semuanya berbayar. Saya rasa akan terjadi pola perubahan komunikasi pelanggan mengakali SMS berbayar nantinya," katanya. ***5***
(T.R017/A027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011