Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (BPS) untuk periode 15 Desember 2011 hingga 14 Januari 2012.
Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, rapat Dewan Komisioner LPS pada 12 Desember 2011 telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan di bank umum dan di bank perkreditan rakyat (BPR).
Rapat tersebut memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta tingkat bunga penjaminan valuta asing di bank umum, masing-masing sebesar 25 bps.
Dengan demikian bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 15 Desember 2011 hingga 14 Januari 2012 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,50 persen dari sebelumnya 6,75 persen.
Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR menjadi 9,50 persen dari sebelumnya 9,75 persen, dan bunga penjaminan simpanan valas di bank umum sebesar 1,50 persen dari sebelumnya 9,75 persen.
Perubahan tingkat bunga penjaminan dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan antara lain realisasi inflasi yang rendah sebesar 4,15 persen YoY di bulan November 2011, perkembangan likuiditas perekonomian yang secara umum membaik, serta kinerja dan stabilitas perekonomian domestik.
Sesuai keputusan LPS, jika tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diwajibkan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sebelumnya pada November 2011, LPS juga sudah menurunkan bunga penjaminan sebesar 25 bps. Semula tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum dalam rupiah sebesar 7,0 persen diturunkan menjadi 6,75 persen, sementara untuk simpanan valuta asing turun dari 2,0 persen menjadi 1,75 persen.
Sedangkan bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR turun dari 10,0 persen menjadi 9,75 persen.
(ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011