"Seluruh pangkotama, danlanal, danlanud, pangarmada, diharapkan dapat memberikan masukan bagi tim kajian, khususnya yang berkaitan dengan aturan, batasan dan norma penggunaan hak pilih prajurit. Mereka akan bergerak sekitar Maret atau April," ujar SuJakarta (ANTARA News) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melakukan kajian internal selama 2,5 hingga tiga tahun, sebelum menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. "Saya tidak mau terjebak pada ketentuan bahwa TNI akan menggunakan hak pilihnya pada 2009 atau 2014," kata Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, usai memimpin Rapat Pimpinan TNI 2006 di Jakarta, Senin petang. Ia menegaskan, menyikapi wacana penggunaan hak pilih tersebut TNI akan melakukan kajian internal untuk mengetahui kedewasaan politik prajurit dalam menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. Kajian internal itu, lanjut Panglima TNI, dapat berupa sosialisasi dan juga pendidikan politik tentang hak prajurit sebagai warga negara untuk menyalurkan aspirasinya. "Jadi, pendidikan politik itu bukan untuk mengarahkan prajurit memilih partai tertentu atau berkampanye untuk partai tertentu, melainkan semata-mata untuk mengetahui dan memberikan pencerahan kepada prajurit kaitannya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu," tuturnya. Suyanto mengatakan, kajian internal TNI itu akan dilakukan dalam dua arah "top down" dan "bottom up". Artinya, Mabes TNI akan terjun ke bawah mencari masukan baik internal maupun eksternal tentang penggunaan hak pilih TNI. Sedangkan secara "bottom up", masukan dan informasi dari aparat di daerah tentang keinginan dan kemauan prajurit TNI dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Sehingga, tambah Suyanto, dalam waktu satu setengah tahun dapat dirumuskan aturan, batasan dan norma internal jika pemerintah memutuskan bahwa TNI dapat menggunakan hak pilihnya. "Jadi, TNI belum akan menggunakan hak pilihnya sebelum ada aturan, batasan dan norma internal yang baku yang di buat oleh TNI," ujar Panglima TNI menegaskan. Ia menjelaskan, ada tiga hal penting yang menjadi pedoman TNI dalam menggunakan hak pilihya. Pertama, TNI berpedoman pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, kedua TNI komit untuk menjaga asas netralitas dan ketiga menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan institusi. Terkait kajian internal itu, maka pihaknya telah menugaskan asisten teritorial Mabes TNI untuk terjun ke bawah mencari masukan bagi tim kajian, terutama tentang aturan, batasan dan norma yang akan dibuat. "Seluruh pangkotama, danlanal, danlanud, pangarmada, diharapkan dapat memberikan masukan bagi tim kajian, khususnya yang berkaitan dengan aturan, batasan dan norma penggunaan hak pilih prajurit. Mereka akan bergerak sekitar Maret atau April," ujar Suyanto. Ia mengatakan, hasil kajian internal TNI itu akan diserahkan pula kepada pemerintah sebagai gambaran tentang kesiapan prajurit TNI untuk menggunakan hak pilihnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006