Langkat (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi pelanggaran prosedur pengadilan anak yang diduga dilakukan oleh hakim tunggal yang menangani perkara Raju. Dugaan tersebut diperoleh setelah anggota KY, Irawady Joenoes, melakukan kunjungan ke Desa Paluh Manis, Kecamatan Langkat, Sumatera Utara, Senin dan mengumpulkan keterangan dari keluarga Raju, keluarga Armansyah, Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat. Irawady mengatakan, indikasi pelanggaran itu ditemukan setelah penelusuran KY menemukan umur Raju yang tercantum dalam surat dakwaan adalah tujuh tahun delapan bulan. Sedangkan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak mengatur anak yang bisa diajukan ke persidangan adalah yang berumur minimal delapan hingga 18 tahun. "Seharusnya, hakim langsung menyatakan persidangan tidak sah begitu membaca umur raju yang tertera di surat dakwaan," kata Irawady. Terdapat tiga versi tanggal kelahiran Raju yang diperoleh oleh KY. Menurut Kartu Keluarga, tanggal lahir Raju adalah 9 Desember 1997, sama seperti yang tertera di surat dakwaan. Tanggal itu diperkuat oleh kesaksian bidan Hamsiah yang menolong persalinan Raju. Namun, Berita Acara Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Raju yang didampingi oleh ibunya, Saedah, memuat tanggal lahir Raju pada Mei 1997. Sedangkan data yang diperoleh dari pihak sekolah menyebutkan Raju lahir pada 5 Desember 1996. Indikasi pelanggaran lain yang ditemukan KY adalah dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dan hakim Tiurmaida H Panggabean yang menangani perkara Raju mengenakan toga selama persidangan berdasarkan penuturan Raju. Menurut Raju, JPU mengenakan seragam hitam sedangkan hakim mengenakan pakaian hitam dengan kombinasi warna merah seperti layaknya toga hakim. Menurut pasal 6 UU 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, hakim, Penuntut Umum, penyidik, dan penasihat hukum serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. Namun, JPU yang menangani kasus Raju, AP Frianto Naibaho membantah dirinya mengenakan toga selama persidangan. "Saya mencopot semua tanda pangkat dari seragam dinas saya dan tidak memakai toga," kata Frianto saat dikonfirmasi secara terpisah. Meski mencopot tanda dinas, ia mengaku tetap memakai seragam dinas selama persidangan dan yang tersisa tinggal pelat nama di dada kanan, emblem logo kejaksaan yang terjahit di lengan kiri dan emblem tulisan Kejaksaan Negeri Langkat yang terjahit di lengan kanan seragamnya. Menurut dia, hakim tunggal Tiurmaida H Pardede yang menangani perkara Raju juga tidak menggunakan toga dan mengenakan pakaian biasa. Penahanan yang ditetapkan hakim kepada Raju pada pertengahan sidang terhitung mulai 19 Januari hingga 2 Februari 3006, menurut Irawady, juga janggal karena baru dilakukan pada sidang kedua tanpa alasan yang jelas sementara Raju tidak pernah ditahan pada tingkat penyidikan. "Sejauh ini, kita melihat kesalahan ada pada hakim," ujarnya. Pada Selasa, 28 Februari 2006, Irawady yang didampingi staf ahlinya berencana memeriksa Tiurmaida di PN Langkat. Kasus Raju mencuat setelah media massa memberitakan bocah yang berdasarkan Kartu Keluarga itu lahir pada 9 Desember 1997 harus menjalani penahanan bersama tahanan dewasa berdasarkan penetapan hakim sejak 19 Januari 2005 hingga 15 Februari 2006. Dalam surat penetapan penahanan disebutkan alasan penahanan untuk memperlancar jalannya persidangan karena terdakwa Raju sudah beberapa kali tidak menghadiri sidang, yakni pada sidang pertama 26 Desember 2005 dan sidang kedua 29 Desember 2005. Raju baru hadir pada 12 Januari 2006. Namun, Ibu Raju, Saedah mengatakan anaknya baru satu kali tidak menghadiri sidang pada 12 Januari 2006 karena saat surat panggilan untuk menghadiri sidang sampai ke rumahnya, Raju dan keluarganya sudah berada di Banda Aceh untuk keperluan acara keluarga. Saat ini, persidangan terhadap Raju memasuki sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun pihak penasihat hukum dan keluarga Raju sudah memutuskan untuk tidak lagi menghadiri persidangan dengan alasan keberatan terhadap persidangan serta penahanan yang sempat dijalani Raju.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006