"Sudah ada anggaran untuk itu. Kemungkinan pada 2012, laboratorium BBPOM Yogyakarta sudah akan memiliki peralatan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Harti Astuti di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pemberian peralatan yang dapat digunakan untuk mengetahui DNA babi yang mungkin terkandung dalam suatu produk pangan atau obat tersebut disebabkan laboratorium BBPOM Yogyakarta sudah memiliki Akreditasi 17025.
Selain itu, kata dia, pemberian peralatan tersebut juga dimungkinkan untuk pemerataan, karena sebelumnya peralatan itu sudah ada di DKI Jakarta dan Provinsi Aceh.
"Pada tahun depan, selain di Yogyakarta, peralatan itu juga akan diberikan untuk BBPOM Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata dia.
Ia mengatakan peralatan tersebut akan mampu mendukung kinerja kalangan petugas di laboratorium. "Sumber daya manusia dan peralatan di laboratorium kami sudah memadai," kata dia.
Setelah memiliki peralatan yang dapat menguji kandungan babi dalam suatu produk pangan atau obat tersebut, kata Harti, maka BBPOM Yogyakarta akan menjadi tempat rujukan untuk pemeriksaan suatu produk.
Ia mengatakan, BBPOM akan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan akademisi.
"Sejauh ini, undang-undang yang memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang mencampurkan babi dalam produk mereka belum ada," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, sanksi yang diberikan pun menjadi terbatas, salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan terhadap pelaku. (E013/M008)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011