Kota Bogor (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Puwanti mengatakan pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar, dan Rentenir.

"Kami sering dapat keluhan masyarakat. Banyak kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol (pinjaman online), rentenir, dan koperasi liar," kata Endah di Kota Bogor, Rabu.

Dia mengungkapkan dirinya pernah mendapatkan keluhan salah satu warga yang meminjam Rp1 juta, namun harus mengembalikan hingga Rp10 juta karena bunga tinggi. Bahkan, bunga pinjaman itu mencapai Rp300 ribu setiap pekan.

Erna mengatakan masyarakat ada yang kehilangan rumah dan bercerai dengan pasangannya karena masalah utang pinjol, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir tersebut.

Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah tak toleransi "pinjol" ilegal

Berdasarkan latar belakang masalah warga tersebut, katanya, DPRD Kota Bogor kini sedang menyiapkan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar, dan Rentenir.

Raperda tersebut perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari berbagai pinjaman yang memberatkan peminjamnya itu.

"Akhirnya kami mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi, arah Raperda ini adalah bagaimana perlindungan kepada masyarakat, bagaimana ke depan masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya berdampak negatif," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam rapat paripurna, Selasa (10/5), menyebutkan tiga Raperda yang akan dibahas dalam masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.

Ketiganya raperda itu adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, serta Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

Baca juga: OJK Sulteng: Tidak usah bayar jika terlanjur meminjam di pinjol ilegal

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022