"Desakan para mahasiswa di Mamuju untuk membuat MoU tentang pemberantasan korupsi adalah sesuatu hal yang positif, " kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Salahuddin di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, berbagai lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi seperti dari organisasi gerakan anti korupsi (Gertak), Laskar Anti Korupsi Sulbar (LAK-Sulbar) dan berbagai organisasi lainnya berencana untuk membangun nota kesepahaman tentang penuntasan kasus korupsi.
"Kami akan menindaklanjuti rencana penandatangan MoU antara Kejari dan LSM minimal pada awal tahun 2012, karena saat ini masih padat tugas perkara kasus korupsi yang harus dituntaskan," katanya.
Salahuddin mengatakan, jajaran kejaksaan tidak akan main-main untuk mengusut tuntas kasus korupsi tanpa pilih bulu karena kegiatan korupsi merupakan agenda utama karena menjadi pemicu gagalnya pembangunan di daerah ini.
Bentuk keseriusan yang telah dilakukan selama ini kata dia, jajarannya telah berhasilnya menangani 33 kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2011.
"Sebanyak 12 perkara tindak pidana korupsi sementara dalam proses penuntutan dan 11 kasus sementara dalam proses penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan, kasus yang ditangani tersebut diantaranya adalah kasus korupsi pengadaan pupuk yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 juta melalui APBD Mamuju tahun 2011, kasus korupsi Rp41 miliar pembobolan Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, kasus PNPM-MP di Mamuju Utara.
Kemudian kata dia, kasus lainnya yang ditangani kasus money loundry KPU Mamuju, kasus stadion olahraga Sulbar, kasus PNPM-MP di Tommo, dan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya.
"Jumlah kasus yang kami tangani saat ini merupakan prestasi bagi Kejari Mamuju karena telah mampu menangani kasus lebih dari apa yang ditargetkan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknnya berjanji akan serius menangani berbagai kasus khususnya fokus terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Dikatakannya, kasus perkara korupsi yang terjadi sebagian telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Mamuju dan juga sedang melakukan penyelidikan lima perkara korupsi yang diharapkan bisa tertangani lebih cepat dari apa yang telah ditergetkan. (ACO)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011