Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 70 persen dari 569 merek lampu hemat energi impor yang beredar di Indonesia tidak terdaftar dan tidak memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) sebagai jaminan memenuhi kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. "Berdasarkan laporan Dinas Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang, pada 2005 hanya 169 merek yang terdaftar," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Erfandi, di Jakarta, Senin. Menurut Erfandi, sebagian besar merek lampu hemat energi impor yang beredar di dalam negeri berasal dari China. Berdasarkan SK Menperindag Nomor 753 tahun 2002, apabila importir tidak berhasil mendapatkan Sertifikat Kesesuaian Mutu atau Laporan Inspeksi, maka importir tersebut wajib mereekspor atau memusnahkan barang yang akan diimpor. "Namun saat ini, tindakan yang diambil pemerintah bersifat pembinaan. Jadi, jika ditemukan merek tidak terdaftar maka akan dikirimkan surat untuk diimbau mendapatkan SPB," katanya. Secara berkala, dinas daerah melakukan pemeriksaan acak dengan memilih tiga merek dari tiga toko di tiga pasar untuk diperiksa di Pusat Pengujian Mutu Barang dan setiap bulan hasilnya dilaporkan ke pusat. Erfandi menjelaskan bahwa Departemen Perdagangan juga telah memerintahkan penarikan beberapa merek terigu dan baja lembaran dari pasar karena tidak sesuai dengan SNI wajib. Lima merek terigu impor yang ditarik dari peredaran itu adalah Kereta, Lotus, Korek Api, Padi, Daun Biru, Daun Kuning dan Anggur. "Terigu impor kebanyakan berasal dari India, China, Turki dan Australia, tapi terigu Australia tidak termasuk dalam lima yang ditarik dari peredaran," katanya. Sedangkan empat merek baja lembaran lapis seng yang ditarik dari peredaran adalah Angsa Dunia, Sun Swan, Swan Flower, dan Angsa Utama. Selain pengawasan terhadap abrang beredar, Departemen Perdagangan juga melakukan pengawasan terhadap cara penjualan yang merugikan. Beberapa waktu yang lalu Dirjen Perdagangan dalam negeri mengirimkan surat kepada dinas di daerah untuk melakukan pengawasan terhadap praktek penjualan barang elektronik yang boros energi oleh PT AOWA Nusa Lestari dan PT Surya Abadi yang melakukan penjualan paksa.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006