Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (BC) Departemen Keuangan akan memusnahkan sekitar lima juta lembar pita cukai rokok yang dipesan perusahaan rokok selama tahun 2005, namun ternyata tidak dipakai oleh perusahaan bersangkutan. "Sejumlah perusahaan rokok memproyeksikan produksi mereka akan meningkat, namun ternyata tidak laku dijual sehingga pita cukai yang sudah dipesan tidak terpakai," kata Direktur Cukai DJBC Depkeu, Frans Rupang, usai rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Dirjen Pajak dan Dirjen BC di Jakarta, Senin. Ia menyatakan tidak ingat berapa sebenarnya total pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok yang ada di Indonesia selama tahun 2005. Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 2.000 pabrik rokok dengan berbagai merk. "Saya tidak ingat persis berapa total yang dipesan selama tahun 2005, tetapi yang pasti diusulkan untuk dimusnahkan karena tidak terpakai adalah sekitar lima juta lembar," tegasnya. Senada dengan Rupang, Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman mengatakan pihaknya akan berusaha menekan stok yang tidak terpakai mulai tahun 2006 dengan meminta perusahaan atau pabrik rokok menyerahkan rencana pemesanan pita cukai untuk jangka waktu tiga bulan. "Tetapi banyak industri tidak siap dengan perencanaan yang terlalu jauh sehingga mereka tetap mengusulkan satu bulan. Itu kita pertimbangkan dan kita terima dengan catatan jika rencana yang diajukan ternyata meleset dan pita cukai yang sudah dipesan tidak digunakan maka mereka menerima sanksi denda sebesar biaya untuk mencetak pita cukai itu," katanya. Ia mengharapkan ketentuan mengenai pengajuan rencana pemesanan pita cukai rokok beserta sanksinya itu dapat mulai diberlakukan Maret 2006. Menanggapi adanya kelangkaan pita cukai rokok, Eddy menjelaskan bahwa kelangkaan itu terjadi beberapa waktu lalu karena adanya perubahan desain pita cukai rokok pada awal tahun anggaran baru. "Itu biasanya terjadi pada awal tahun, saat perubahan desain, terutama menyangkut adanya `personalisasi` tiap perusahaan sehingga Perum Peruri kerepotan mencetak pesanan itu. Bayangkan saat ini ada sekitar 2.000 pabtrik rokok yang masing-masing produksinya tidak banyak tetapi harus menerima tanda khusus yang dicetak oleh Peruri," katanya. Namun ia mengatakan, kondisi saat ini sudah normal dan tidak ditemui lagi adanya kelangkaan pita cukai rokok yang menyulitkan pabrik rokok. Eddy juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menerapkan safeguard untuk importasi keramik, khususnya dari Cina, yang dikhawatirkan akan mengganggu industri keramik di dalam negeri. "Sekarang terhadap produk-produk keramik dikenakan safeguard, artinya bea masuk (BM) tambahan dari BM yang sudah ada sebelumnya dengan tujuan untuk mengurangi importasi yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan industri di dalam negeri," katanya. Ia menjelaskan, meskipun importasi itu melalui jalur hijau namun safeguard tetap diberlakukan terhadap produk-produk itu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006