Minsk (ANTARA) - Presiden Belarus Alexander Lukashenko menyetujui perubahan hukum pidana negara yang akan membuat percobaan aksi terorisme divonis hukuman mati, lapor sejumlah kantor berita Rusia pada Rabu.
Belarus --negara bekas Soviet-- sudah menerapkan hukuman mati untuk aksi terorisme yang menghilangkan nyawa serta untuk pembunuhan sadis dan pembunuhan ganda.
Parlemen Belarus mendukung perluasan penerapan hukuman mati setelah para pegiat berupaya melakukan sabotase pada sejumlah bagian jaringan kereta api yang mempersulit Rusia mengerahkan pasukan ke Ukraina untuk melancarkan invasi.
Rusia memanfaatkan Belarus sang sekutu dekatnya sebagai ajang untuk meluncurkan invasi ke Ukraina pada 24 Februari. Minsk membantah keterlibatan dalam konflik tersebut, namun mengakui bahwa wilayahnya digunakan untuk meluncurkan serangan.
Kantor berita Interfax dan RIA Novosti memberitakan bahwa sebuah dokumen di portal hukum nasional Belarus menunjukkan Lukashenko telah menandatangani sejumlah amendemen yang memungkinkan hukuman mati untuk percobaan aksi terorisme.
Aturan baru itu mulai berlaku dalam waktu 10 hari setelah resmi diumumkan.
Reuters tidak dapat membuka situs portal tersebut.
Penindakan keras terhadap massa anti pemerintah di Belarus pada 2020 terkadang membuat orang-orang didakwa dengan terorisme atas kejahatan yang mungkin sebelumnya dianggap sebagai hooliganisme, yakni membuat kerusuhan.
Satu orang didakwa dengan terorisme lantaran menyiram cat merah ke mobil milik salah satu hakim dan satu lagi karena melempar batu ke arah jendela jaksa.
Sumber: Reuters
Baca juga: Di tengah invasi Rusia di Ukraina, Belarus gelar latihan perang
Baca juga: Pengadilan China jatuhi hukuman mati terhadap dosen AS
Belarus bajak pesawat Irlandia demi tangkap jurnalis oposisi
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022