Langkat (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim yang menangani kasus Muhamad Azwar atau Raju diduga mengenakan toga saat melakukan persidangan terhadap terdakwa kasus perkelahian anak itu di Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Sumatera Utara. "Yang di sebelah kiri pakai baju hitam. Hakimnya pakai baju hitam, di depan ada merahnya," kata Raju saat ditanya oleh anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, yang mengunjungi keluarga Raju di Desa Paluh Manis, Kecamatan Langkat, Sumatera Utara, Senin.Joenoes saat itu menanyai Raju mengenai pakaian JPU dan Hakim yang mengadilinya, dan jenis pakaian yang dikemukakannya itu menjadi ciri dari seragam toga yang layaknya dikenakan JPU dan Hakim untuk mengadili perkara biasa. Sementara itu, Pasal 6 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan Hakim, Penuntut Umum, penyidik, dan penasehat hukum, serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas. Namun, JPU yang menangani kasus Raju, AP Frianto Naibaho SH membantah dirinya mengenakan toga selama persidangan. "Saya mencopot semua tanda pangkat dari seragam dinas saya, dan tidak memakai toga," kata Frianto, saat dikonfirmasi secara terpisah. Meski mencopot tanda dinas, ia mengemukakan, tetap memakai seragam dinas selama persidangan, dan yang tersisa hanyalah pelat nama di dada kanan, emblem logo Kejaksaan yang terjahit di lengan kiri, dan emblem tulisan Kejaksaan Negeri Langkat yang terjahit di lengan kanan seragamnya. Menurut dia, Tiurmaida H. Pardede SH selaku Hakim tunggal yang menangani perkara Raju juga tidak menggunakan toga, dan mengenakan pakaian biasa. Kasus Raju mencuat setelah media massa memberitakan bocah yang berdasarkan Kartu Keluarga (KK) keluarganya itu lahir pada 9 Desember 1997 harus menjalani penahanan bersama tahanan dewasa, berdasarkan penetapan Hakim sejak 19 Januari 2005 hingga 15 Februari 2006. Dalam surat penetapan penahanan disebutkan bahwa alasan penahanan untuk memperlancar jalannya persidangan, karena terdakwa Raju sudah beberapa kali tidak menghadiri sidang, yakni pada sidang pertama 26 Desember 2005, dan sidang kedua 29 Desember 2005, serta ia baru hadir pada 12 Januari 2006. Namun, Saedah selaku ibu Raju mengatakan, anaknya baru satu kali tidak menghadiri sidang, yakni pada 12 Januari 2006, karena saat surat panggilan untuk menghadiri sidang sampai ke rumahnya, Raju dan keluarganya sudah berada di Banda Aceh untuk keperluan acara keluarga. Selama masa penahanan, Saedah mengatakan, Raju hanya mendekam selama setengah hari di tahanan dewasa Rutan Pangkalan Brandan, karena Kepala Rutan, Sudjono Evi, tidak setuju dengan keberadaan Raju di dalam sel tahanan dewasa. "Malamnya, Raju dibolehkan tidur di kantor Kepala Rutan. Raju hanya setengah hari di dalam sel bersama orang dewasa saat pulang dari pengadilan sampai sore harinya. Raju juga diperbolehkan sekolah, semuanya karena kebijakan Kepala Rutan," kata Saedah. Selain mengunjungi keluarga Raju, Irawady Joenoes juga mendatangi keluarga Armansyah, bocah berumur 14 tahun yang berkelahi dengan Raju, yang kemudian orang tuanya melaporkan Raju kepada kepolisian. Irawady juga berdiskusi dengan Kapolres Langkat, AKBP Anang S. Hidayat, dan JPU yang menangani kasus Raju untuk mengumpulkan fakta yang terjadi dalam kasus Raju sebelum memeriksa Hakim Tiurmaida Panggabean SH pada Selasa, 28 Februari 2006. Ia mengatakan, fokus utama KY sesuai wewenangnya adalah memeriksa dugaan penyimpangan prosedur pengadilan anak yang dilakukan oleh Hakim, dan juga meneliti alasan Hakim, sehingga perlu mengeluarkan penetapan penahanan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006