Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Massa Abdul Malik Haramain meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada lembaga swadaya masyarakat asing, yang dinilai tidak mematuhi aturan hukum di Indonesia.
"Peringatan keras ini penting dlakukan untuk menjaga harga diri Indonesai sebagai negara berdaulat," kata Abdul Malik Haramain pada diskusi dan peluncuran buku "1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Malik, pemerintah hendaknya tidak ragu membekukan izin LSM asing tertentu untuk beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Mencermati sejumlah pelanggaran yang dilakukan LSM tersebut, menurut Malik, antara lain tidak mendaftarkan diri di Kementerian Dalam Negeri, menerima dana ilegal serta menyalahi izin peruntukan kantor menjadi hunian,
"Dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan LSM tersebut hendaknya pemerintah membekukan izinnya, karena melanggar UU tentang ormas," katanya.
Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak, mengatakan, penyusunan RUU Ormas, antara lain, didasarkan atas banyaknya
LSM asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Dengan adanya UU Ormas yang baru, menurut dia, pemerintah diharapkan bisa semakin berani memberikan sanksi terhadap ormas yang tidak patuh aturan hukum yang berlaku.
"Selama ini, banyak ormas asing yang programnya tidak sesuai dengan prinsip pembangunan nasional dan bahkan cenderung kontraproduktif," katanya.
Deding menambahkan, merujuk pada kasus pelanggaran yang dilakukan LSM asing itu, seharusnya pemerintah sudah bisa membekukan sementara kegiatan LSM tersebut.
Tanpa menunggu disahkannya UU Ormas yang baru, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah bisa membekukan sementara kegiatan LSM itu sambil menunggu proses pengadilan.
Sementara itu, penulis buku "1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram", S Hidayatullah mengatakan, dengan pelanggaran peruntukan kantor menjadi hunian, pemerintah bisa menyegel kantor LSM itu di Jakarta.
Ia mempertanyakan, mengapa hingga saat ini pemerintah masih memberikan izin beroperasi kepada LSM tersebut.
Jika pedagang kaki lima (PKL) yang tidak terdaftar di Dinas Perdagangan Pemerintah DKI Jakarta bisa dibubarkan, kata dia, mengapa terhadap LSM yang tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri tidak dilarang beroperasi di Indonesia.
(T.R024/S024)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011