Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Polresta Kupang Kota mengirimkan surat penggilan kepada direksi dan dewan komisaris PD Flobamor untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiyaan terhadap wartawan media massa setempat, Fabian Latuan, di Kupang, pada 26 April lalu.
"Penyidik sudah mengirim surat panggilan ke pihak PD Flobamor," kata Kepala Polresta Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, di Kupang, Rabu.
Baca juga: Ketua DPRD NTT minta Kepolisian segera ungkap pengeroyokan wartawan
Latuan dianiaya enam orang pria yang tak dia kenali usai menghadiri undangan jumpa pers di Kantor PD Flobamor, suatu BUMD Pemerintah Provinsi NTT. Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD itu dengan sejumlah awak media.
Usai perdebatan panjang, dia dan rekan-rekannya meninggalkan kantor PT Flobamor mengendarai sepeda motor. Namun sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.
Baca juga: AJI kecam aksi pengeroyokan wartawan di Kupang
"Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," katanya.
Ia yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang Kota.
Baca juga: Empat terdakwa pengeroyok wartawan ANTARA divonis lima bulan penjara
Krisna menyatakan, polisi saat ini sedang berupaya melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Latuan. Saat ini polisi juga sudah menangkap lima dari enam tersangka pengeroyokan itu beberapa lalu. Empat di antaranya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan satu lagi di Kupang.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022