edukasi masih perlu terus diintensifkan guna meningkatkan pemahamanPurwokerto (ANTARA) - Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengingatkan meskipun saat ini Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka namun masyarakat masih perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan di ruang tertutup.
"Tentunya di area tertutup masih perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, khususnya bagi mereka yang mempunyai komorbid, serta bagi lansia dan mereka yang sedang batuk dan pilek," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Dia juga menambahkan, pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka memang dapat dicoba mengingat tren kasus baru dan kasus meninggal dunia pada saat ini relatif tidak signifikan.
"Selain itu pada saat ini juga telah semakin banyak masyarakat yang tervaksinasi COVID-19 mulai dari dosis pertama hingga dosis ketiga," katanya.
Baca juga: Warga diingatkan bebas masker belum berlaku di Terminal Kalideres
Baca juga: Pemkot Kupang pertimbangkan pelonggaran masker di kantor
Dengan demikian, kata dia, pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka Ini merupakan langkah-langkah menuju endemi.
"Kendati demikian yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan masker setelah adanya pelonggaran. Misalkan pengawasan penggunaan masker untuk di dalam ruangan atau di angkutan umum," katanya.
Selain adanya mekanisme pengawasan yang baik, kata dia, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi publik masih diperlukan.
"Program sosialisasi dan juga edukasi masih perlu terus diintensifkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait dengan kebijakan tersebut," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Kebijakan pelonggaran masker sudah tepat
Dengan demikian, kata dia, pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka Ini merupakan langkah-langkah menuju endemi.
"Kendati demikian yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan masker setelah adanya pelonggaran. Misalkan pengawasan penggunaan masker untuk di dalam ruangan atau di angkutan umum," katanya.
Selain adanya mekanisme pengawasan yang baik, kata dia, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi publik masih diperlukan.
"Program sosialisasi dan juga edukasi masih perlu terus diintensifkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait dengan kebijakan tersebut," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Kebijakan pelonggaran masker sudah tepat
Baca juga: Ganjar minta masyarakat sadar lindungi diri pelonggaran aturan masker
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.
Baca juga: MUI izinkan shalat berjamaah tanpa gunakan masker
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.
Baca juga: MUI izinkan shalat berjamaah tanpa gunakan masker
Baca juga: Ketua DPR apresiasi kebijakan bolehkan lepas masker di area terbuka
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022