Jambi (ANTARA) - Polres Muarojambi sudah mulai siaga kebakaran hutan dan lahan serta mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.

"Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tahun ini, warga di Kabupaten Muarojambi diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar," kata Kepala Polres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi, Provinsi Jambi, Rabu.

Baca juga: Delapan daerah di NTT rawan mengalami kebakaran hutan-lahan

Baca juga: BTNGC buat 14 Km sekat antisipasi kebakaran kawasan Ciremai

Ia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir iklim atau cuaca di Provinsi Jambi terasa sangat panas, maka dari itu, di imbau warga tidak membakar lahan, karena dikhawatirkan lahan akan mudah terbakar dan pesan kepada para petani atau pemilik lahan perkebunan untuk tidak membuka lahan atau pun membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran lebih luas.

Polisi hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: BMKG keluarkan peringatan dini karhutla sebagian wilayah NTT

Baca juga: KPHP Mukomuko panggil saksi terkait kebakaran hutan negara

Sedangkan pada ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan "setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar."

Baca juga: KPHP Mukomuko panggil saksi terkait kebakaran hutan negara

Baca juga: BNPB minta daerah tetap siaga hadapi kebakaran hutan dan lahan

"Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah kebakaran hutan dan lahan di Muarojambi," kata dia.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022