Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Kamrussamad mengatakan kebijakan pelonggaran masker oleh pemerintah sudah tepat.
"Pelonggaran penggunaan masker, terutama di luar ruangan, merupakan kebijakan yang harus dilihat dalam kerangka transisi menuju endemi COVID-19. Di sisi lain, saat ini penanganan COVID sudah semakin terkendali. Jadi ini keputusan yang berani dan sudah tepat," katanya di Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi XI itu pun memberikan sejumlah catatan khusus agar kebijakan itu semakin efektif.
Dia menjelaskan kebijakan itu jangan disikapi secara euforia. Masyarakat tetap harus disiplin dalam menjaga imunitas. Meski di luar sudah boleh tidak menggunakan masker, tapi masyarakat bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Jika kiranya di kerumunan, sebaiknya kita tetap siapkan masker," ujarnya.
Kemudian, kementerian dan instansi terkait harus tetap meningkatkan literasi kesehatan masyarakat. Pandemi COVID-19 harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Karena itu, sistem peringatan dini terkait situasi serupa yang nantinya muncul, harus tetap disiapkan.
Baca juga: Presiden Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
Baca juga: Ketua DPR apresiasi kebijakan bolehkan lepas masker di area terbuka
Selanjutnya, fasilitas kesehatan tetap harus terus dioptimalkan. Situasi terkendali saat ini jangan sampai membuat pemerintah lengah dan kendor untuk terus meningkatkan kualitas layanan faskes.
"Kedepannya, situasinya bisa saja berubah dan kita harus tetap siap antisipasi kondisi terburuk," katanya menegaskan.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang dinilai terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali, maka pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa.
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucap Presiden.
Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022