Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang meminta perbankan untuk mematuhi berbagai persyaratan dalam menjalankan layanan nasabah prima guna memberikan perlindungan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/29/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima (LNP) itu dimuat dalam situs Bank Indonesia di Jakarta, Selasa.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bank yang melakukan LNP wajib memiliki kebijakan tertulis yang mencakup penerapan Manajemen Risiko pada aspek-aspek tertentu seperti transparansi, edukasi dan perlindungan nasabah.
Dalam aspek ini Bank wajib melaksanakan paling kurang hal-hal seperti menjelaskan mengenai spesifikasi LNP, memastikan kejelasan hubungan antara Bank dan Nasabah Prima, memastikan kejelasan kewenangan pelaku transaksi dan menyampaikan informasi secara berkala.
Bank juga wajib menatausahakan data, dokumen atau warkat terkait aktivitas Nasabah Prima dalam LNP. BI memberikan kesempatan kepada bank yang telah menyediakan LNP tetapi belum menyesuaikan persyaratan yang diminta BI, untuk memenuhinya paling lambat akhir Juni 2012.
Dijelaskan SE itu, Layanan Nasabah Prima (LNP) adalah bagian dari kegiatan usaha Bank dalam menyediakan layanan terkait produk dan/atau aktivitas dengan keistimewaan tertentu bagi nasabah prima.
Nasabah Prima adalah perseorangan yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan Bank untuk dapat memperoleh layanan atau menggunakan fasilitas Bank dengan keistimewaan tertentu dibandingkan dengan nasabah lain pada umumnya.
(D012)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011