Kendari (ANTARA) - Petugas di Polresta Kendari di Sulawesi Tenggara menangkap kelompok diduga yang memanah memakai katapel panah secara acak di jalanan yang kerap meresahkan warga akhir-akhir ini di sana.
"Semalam kami telah menangkap ada enam orang yang merupakan kelompok pembusur yang meresahkan masyarakat, yang pertama inisial FM, B (anak di bawah umur), M, A, A, dan R," kata Kepala Polresta Kendari, Komisaris Besar Polisi Muhammad Eka Faturrahman, saat mengungkapkan kasus itu, di Kendari, Rabu.
Polisi menangkap komplotan itu pada Rabu dini hari (18/5) saat jajarannya menggelar operasi razia kendaraan akibat marak terjadi teror katapel panah di daerah itu.
"Empat orang pertama ditangkap di salah satu penginapan di daerah Anduonohu, kemudian dikembangkan untuk mencari pelaku utamanya saudara FM dan kami bisa tangkap dia," jelasnya.
Ia mengungkapkan, para pelaku sudah beraksi di dua lokasi, yaitu di kawasan Pasar Panjang dan terakhir di Bypass Kendari sekitar pukul 02.30 WITA Selasa (17/5) dengan korbannya seorang ojek online, dimana mata panah dari besi menancap di pinggang sebelah kiri korban.
Faturrahman menjelaskan, FM dibantu A yang merupakan anak di bawah umur yang memanah dari dalam mobil terhadap korbannya seorang ojek online lantaran kesal tidak menemukan orang yang dicari.
FM sebelumnya menerima curhat melalui pesan singkat WA dari temannya bahwa akan dianiaya seseorang, maka dia mencari orang yang akan menganiaya temannya, namun dia tidak menemukan. "Jadi FM melampiaskan karena orang yang ingin memukul (temannya) tidak ada maka kepada siapa saja yang lewat di sana dilampiaskan dengan cara membusur," jelasnya.
Menurut dia, aksi para pelaku semakin menggila dan membabi-buta lantaran terpengaruh obat-obatan terlarang yang dibuktikan hasil tes urine yang positif narkoba.
Ia mengatakan, FM merupakan eksekutor dalam kelompoknya karena sudah menguasai cara-cara memanah memakai sejenis katapel karet sejak tamat di bangku SMP. Keenam pelaku merupakan warga Kendari yang saling kenal satu sama lain dan mendapatkan katapel karet yang difungsikan sebagaimana busur itu dengan cara membuat sendiri.
"Kami akan pilah-pilah kasus ini ada yang kita sidik sebagai tersangka untuk penganiayaan dengan modus menggunakan busur dan ada juga turut sertanya membantu memudahkan untuk melakukan kejahatan, kemudian ada juga yang kita sidik berkaitan dengan tindak pidana narkotika," katanya.
Polisi mengembangkan kasus itu karena masih mengejar dua pelaku lain. Selain itu, jajaran Polresta Kendari juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat rawan katapel panah maupun tindak kriminal jalanan lain.
Saat ini, keenam pelaku dan beberapa barang bukti katapel busur, mata busur dan barang tajam yakni parang dan badik berada di Kantor Polresta Kendari untuk diselidiki lebih lanjut.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022