Jakarta (ANTARA News) - Tanggal 13 Desember dirayakan sebagai Hari Nusantara, mengacu kepada Deklarasi Djuanda 1957 diharapkan bisa menjadi momentum untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim.
"Indonesia Maritime Institute (IMI) mendesak agar pemerintah kembali mengembangkan konsep maritim," kata Direktur Eksekutif IMI, Y Paonganan di sela-sela acara ceramah yang dilaksanakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, di Jakarta, Senin.
Paonganan mengatakan, semangat maritim sudah menggelora di tanag air, sejak zaman kerajaan masa lalu di mana mereka menguasai lautan dengan armada perang dan dagang yang besar. "Namun semangat maritim tersebut menjadi luntur tatkala Indonesia mengalami penjajahan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pola hidup dan orientasi bangsa dibelokkan dari orientasi maritim ke agraris (darat)," katanya.
Upaya untuk mencoba mengubah negara maritim terus dilakukan, sampai terus melakukan upaya untuk mendapatkan pengakuan dunia sebagai negara kepulauan.
Namun, upaya ini tidaklah mudah karena dibutuhkan kemampuan diplomasi serta pemahaman tentang hukum laut dan hukum internasional yang baik.Akhirnya pada 13 Desember 1957 terbitlah Pengumuman Pemerintah tentang Perairan Indonesia yang dikenal dengan "Deklarasi Djuanda" yang mendeklarasikan Wawasan Nusantara yang bertujuan untuk menyatukan nusantara dalam suatu kekuatan hukum untuk menghindari disitegrasi bangsa Indonesia.
"Deklarasi Djuanda" 1957, kata Ongen panggilan akrabnya, bukan awal dari deklarasi Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, penyesuaian terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945. Pengakuan Internasional bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan tercapai dalam UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 memberikan kewenangan dan memperluas wilayah laut Indonesia.
Doktor lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menambahkan, jika mencermati istilah tentang negara maritim, maka saat ini Indonesia belum bisa dikategorikan sebagai negara maritim tapi masih sebatas negara kepulauan. "Saya berharap ada kesepahaman dan ada komitmen para pemimpin bangsa ini untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar dan kuat serta disegani dunia internasional, peluangnya sangatlah besar," tegasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Indonesia Maritime Institute (IMI) ingin menyampaikan beberapa poin terkait dengan perayaan Deklarasi Djuanda yang dikenang sebagai Hari Nusantara pada tanggal 13 Desember 2011. Menjadikan peringatan Deklarasi Djuanda atau Hari Nusantara sebagai momentum untuk kebangkitan nasional sebagai bangsa maritim.
Memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ir. Djuanda yang telah memperjuangakan kesatuan wilayah NKRI dalam sebuah bingkai negara kepulauan (Archipelagic State).
"Menjadikan Deklarasi Djuanda sebagai dasar pergerakan Indonesia menuju negara maritim yang tangguh dan berdaulat, dan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Maritim untuk menjadi pondasi arsitektur NKRI sebagai negara yang menggunakan strategi maritim dalam kebijakan pembangunan nasional," tandasnya.
Ongen mengatakan, Deklarasi Djuanda 1957 yang menegaskan konsepsi Wawasan Nusantara memberikan Indonesia anugerah yang luar biasa baik itu laut, darat maupun udara. Sementara UNCLOS 1982 menempatkan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan potensi ekonomi maritim sangat besar.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km2 dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, terdapat 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011