Garut (ANTARA News) - Kekajsaan Negeri Garut, Senin, menahan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga terlibat korupsi dana bantuan sanggar kegiatan belajar di Kecamatan Cisurupan.
"Kita tadi siang sudah menahan seorang pejabat Disdik Garut karena berkas-berkas yang kita kumpulkan sudah cukup," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Garut, Koswara SH.
Ia menjelaskan, seorang PNS yang memiliki jabatan di Disdik tersebut berinisial HRT yang langsung dijeblokaskan ke dalam tahanan Lapas Garut untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan dan mendapatkan sejumlah barang bukti yang cukup hingga mengarah terhadap HRT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
HRT diduga menyelewengkan dana bantuan SKB periode tahun 2008 hingga 2010 senilai miliaran rupiah diselewengkan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp321 juta.
Tindakan dugaan korupsi tersebut, dilakukan sejak HRT menjadi Kepala UPTD di Kecamatan Cisurupan yang menerima dana bantuan block grand dari lembaga pendidikan non formal wilayah regional 2 Jawa Barat.
Dana bantuan yang diterimanya itu, kata Koswara berpariasi, seperti tahun 2008 UPTD Kecamatan Cisurupan menerima uang lebih dari Rp872 juta, tahun 2009 sebesar Rp905 juta dan tahun 2010 menerima lebih dari Rp483 juta.
"Tersangka adalah mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan di Kecamatan Cisurupan pada waktu itu, dan sekarang posisiya di kantor Disdik Garut. Kerugian negara sebesar Rp321 juta," katanya.
Terkait ada keterlibatan PNS Disdik Garut lainnya, Koswara belum dapat memastikan, namun Kejaksaan akan terus mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Sementara baru satu orang yang ditetapkan tersangka, selanjutnya berkas kasus korupsi ini akan diserahkan secepatnya ke Pengadilan Tipikor di Bandung," kata Koswara.
(KR-FPM/Y003)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011