"Silakan daftar lagi dan tentunya perbaharui persyaratan administrasinya kalau memang perlu diperbaharui," kata anggota Komisi Yudisial periode 2010 - 2015 Dr Taufiqurrohman Syahuri SH MH saat menyosialisasikan penjaringan Calon Hakim Agung (CHA) di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
Sosialisasi dan penjaringan Calon Hakim Agung (CHA) itu digelar di Gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), yang melibatkan kalangan akademisi yang berlatar belakang disiplin ilmu hukum, dan para hakim di wilayah NTB baik hakim Pengadilan Negeri (PN) maupun hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan hakim Pengadilan Agama (PA).
Taufiqurrohman mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan Sisvayeti, hakim di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram, yang menanyakan peluang bagi 12 orang CHA yang tidak terpilih dalam seleksi periode lalu.
Sisvayeti berdalih, 12 orang CHA yang tidak terpilih itu sudah lolos seleksi yang digelar Komisi Yudisial sehingga diajukan ke Komisi III DPR guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
"Apakah 12 orang itu bisa dipanggil lagi karena sudah lolos berbagai persyaratan di Komisi Yudisial, mungkinkah mereka hanya tinggal mengikuti fit and proper test saja di DPR," ujarnya.
Pada 29 September 2011, Komisi III DPR memilih enam dari 18 CHA melalui mekanisme pemungutan suara (voting) oleh 56 anggota Komisi III.
Dalam pemungutan suara itu, enam orang yang terpilih yakni Suhadi, Gayus T Lumbuun (mantan anggota Komisi III DPR), Nurul Elmiyah, Andi Samsan, Dudu Duswara, dan Harry Djatmiko.
Sedangkan 12 orang yang tidak terpilih masing-masing Sunarto, Rahmi Mulyati, Made Rawa Aryawan, Syafrinaldi, Heru Mulyono Ilwan, Dewi Kania Sugiharti, Daming Sanusi, Iing R Sodikin, Husnaini, Burhan Dahlan, M Yamin Awia, dan Taqwaddin.
Dari 12 orang CHA yang tidak terpilih itu, seorang diantaranya merupakan hakim karier di Pengadilan Agama, dan seorang lainnya merupakan hakim Pengadilan Militer.
Taufiqurrohman mengatakan, CHA yang gagal pada periode seleksi lalu, dapat mengikuti seleksi calon hakim agung untuk mengisi kekosongan lima jabatan di awal 2012.
"Hanya saja, benahi administrasinya. Mungkin saja dalam 2-3 bulan terakhir ini ada kesalahan atau bagaimana, makanya harus tetap melewati tahapan seleksi," ujarnya.
Tahapan seleksi CHA terbagi dua yakni tahap seleksi persyaratan administrasi dan tahapan seleksi uji kelayakan.
Seleksi uji kelayakan menyangkut karya profesi, karya tulis di tempat, pendapat hukum, profile assessment, self assessment, pemeriksaan kesehatan dan wawancara terbuka.
Selanjutnya dilakukan klarifikasi terkait perilaku di lingkungan keluarga, tempat tinggal dan tempat kerja, asal usul harta kekayaan dan rekam jejak.
"Penyampaian CHA ke DPR paling lama 15 hari setelah berakhirnya tahapan seleksi di Komisi Yudisial," ujarnya.
(A058/Y008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011